Harga Beras Premium Tembus Rp 18.500 Per Kg

- Redaksi

Friday, 23 February 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beras premium mengalami kenaikan harga
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Melansir dari sumber-sumber terpercaya, diketahui bahwa pedagang di pasar tradisional mengeluhkan adanya kenaikan harga beras yang tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, kenaikan harga tersebut melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mencatat rekor baru, dengan kisaran harga mencapai Rp18 ribu per kg.

Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, juga memberikan tanggapannya mengenai hal ini.

Ua menyatakan bahwa ketersediaan beras kualitas medium dan premium sangatlah sulit. 

Bahkan jika tersedia, harga beras premium di pasar mencapai tingkat yang sangat tinggi, yaitu sekitar Rp18.500 per kilogram (kg).

Baca Juga :  Memberi Contoh Baik: Kunci Efektif Mendidik Anak Tanpa Paksaan

“Ya (harga beras premium Rp18.500 per kg tertinggi di era Presiden Jokowi). Hati-hati, jika pasar tradisional stok berasnya tidak melimpah tentu akan terganggu distribusi pangan rakyat yang ada di pasar,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).

Reynaldi juga mengkritik program bansos beras 10 kg yang digulirkan secara masif menjelang Pilpres 2024. 

Menurutnya, pembagian bansos dalam momentum politik ini menimbulkan ketidakseimbangan dengan stok beras di pasar, yang akhirnya berujung pada lonjakan harga dan bahkan kelangkaan.

“Tentu menteri yang terkait dalam hal ini, seperti Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) dan Menteri BUMN (Erick Thohir) yang memang secara ‘telanjang’ mendukung paslon tertentu. Namun, tidak memperhatikan nasib petani kecil kita, pedagang kecil kita,” kritik Reynaldi.

Baca Juga :  Mungkinkah Pemilu Digelar Secara Online dengan Sistem E-Voting? Simak Kekurangan dan Kelebihannya

“Fakta bahwa harga beras tinggi ini bukti pemerintah tidak serius menanganinya. Jelas bahwa tata niaga pangan kita ini mesti diperbaiki dan perlu ada perubahan agar tidak terjadi seperti ini terus-menerus,” tambahnya.

Kabar terbaru dari Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023 mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras telah resmi dirilis. 

HET beras untuk kualitas medium di zona 1 seperti Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi adalah Rp10.900 per kg, sedangkan untuk beras premium adalah Rp13.900 per kg.

Sementara di zona 2 yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500 per kg dan beras premium sebesar Rp14.400 per kg.

Baca Juga :  Iran Bersumpah akan Balas Serangan Israel yang Menawaskan Pimpinan Politik Hamas

Di zona ke 3 yang mencakup Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kg dan beras premium sebesar Rp14.800 per kg.

Namun, menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategi Nasional (PIHPS), harga beras kualitas medium per Jumat (23/2) memiliki kisaran harga Rp15.500-Rp15.650 per kg dan untuk beras kualitas super berkisar antara Rp16.500-Rp17.000 per kg.

Sementara itu, di pasar, harga beras premium bahkan bisa mencapai Rp18 ribu per kg. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan HET yang sudah ditetapkan.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Berita Terbaru