Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

- Redaksi

Sunday, 11 October 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kronologi penangkapan buronan penipuan Rp50 Miliar di Bali? Aksi kejar-kejaran lintas provinsi akhirnya berakhir sudah.

Firman Handoko, buronan kasus penipuan properti yang merugikan korban hingga Rp50 miliar, ditangkap saat sedang menikmati liburan bersama keluarga di kawasan Bedugul, Tabanan, Bali, pada Jumat (9/10/2026).

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya selama 880 hari atau lebih dari dua tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pengejaran: Dari Jakarta hingga Bedugul

Pengejaran terhadap Firman dimulai pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana. Namun, setibanya di Yogyakarta, Firman terdeteksi telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga :  Anak STY Berikan Komentar Miring Usai Ayahnya Dipecat, PSSI: Sesuai dengan Kontrak

Tim AMC langsung melanjutkan pengejaran ke Sidoarjo. Hasil pemantauan berikutnya menunjukkan Firman kembali bergerak menuju Banyuwangi sebelum akhirnya menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim intelijen Kejati Bali pun bersiaga menyambut kedatangan terpidana di wilayah Bali.

Jejak pelarian Firman akhirnya terhenti di sebuah rumah makan di kawasan wisata Bedugul. Saat petugas menyergap, ia tengah makan bersama istri dan kedua anaknya. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Firman kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA.

Dasar Hukum dan Kerugian Korban

Penangkapan ini merupakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024. Firman dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara.

Baca Juga :  Pemerintah Beri THR untuk Pengemudi Ojol Gojek dan Grab di 2025, Ini Syarat dan Besarannya

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 7.625 meter persegi di Desa Canggu, Badung, di mana Firman bertindak sebagai broker. Korban, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Har Tanudirejan, mengalami kerugian hingga Rp51,2 miliar karena sisa kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi, termasuk cek senilai Rp15 miliar dan Rp20 miliar yang tidak dapat dicairkan.

Setelah menjalani administrasi di Kejati Bali, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB