DPR Minta Profesi Jurnalis Investigasi Harus diatur Ulang

Wakil DPR
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa penayangan eksklusif jurnalisme investigasi seharusnya tidak dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun begitu, Dasco mengakui bahwa DPR dan pemerintah yang sedang menyusun RUU penyiaran berupaya untuk mengatur agar jurnalisme investigasi bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga:

PKB Magelang Usung Edi Cahyana Sebagai Calon Bupati

Dasco menyebutkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh media tidak selalu sesuai dengan kenyataan, sehingga perlu diatur. 

“Ya seharusnya enggak dilarang. Tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

 “Ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar, nah itu. Jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama.

Menurut Dasco, Komisi I DPR meminta waktu untuk berkonsultasi terkait RUU Penyiaran ini.

Baca Juga:

Dapat 78 Suara, Caleg di Ponorogo Lolos di Kursi DPRD

“Kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” imbuh Dasco.

Sebelumnya, penayangan eksklusif jurnalisme investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. 

Selain jurnalisme investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). 

Aturan ini tercantum dalam Pasal 50B ayat (2). Di antaranya, media dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital. 

Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang bersifat subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

13 hours ago

Cara Mengidentifikasi Emosi Diri dan Menjaga Relasi dengan Orang Lain

SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…

14 hours ago

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berhenti sejenak di depan sebuah lukisan, patung, atau bahkan instalasi modern…

20 hours ago

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id - Apakah kamu salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang kebingungan tentang cara klaim…

20 hours ago

Cara Agar Rambut Cepat Panjang dalam 1 Minggu: Tips Alami dan Efektif yang Bisa Dicoba di Rumah

SwaraWarta.co.id –  Punya rambut panjang, sehat, dan berkilau adalah impian banyak orang. Tapi, buat sebagian besar dari…

2 days ago

1 Ton Berapa Kilo? Panduan Lengkap Konversi Berat yang Wajib Anda Tahu!

SwaraWarta.co.id – 1 ton berapa kilo? Seringkali kita mendengar satuan berat "ton" dan "kilogram" dalam…

2 days ago