DPR Minta Profesi Jurnalis Investigasi Harus diatur Ulang

Wakil DPR
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa penayangan eksklusif jurnalisme investigasi seharusnya tidak dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun begitu, Dasco mengakui bahwa DPR dan pemerintah yang sedang menyusun RUU penyiaran berupaya untuk mengatur agar jurnalisme investigasi bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga:

PKB Magelang Usung Edi Cahyana Sebagai Calon Bupati

Dasco menyebutkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh media tidak selalu sesuai dengan kenyataan, sehingga perlu diatur. 

“Ya seharusnya enggak dilarang. Tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

 “Ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar, nah itu. Jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama.

Menurut Dasco, Komisi I DPR meminta waktu untuk berkonsultasi terkait RUU Penyiaran ini.

Baca Juga:

Dapat 78 Suara, Caleg di Ponorogo Lolos di Kursi DPRD

“Kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” imbuh Dasco.

Sebelumnya, penayangan eksklusif jurnalisme investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. 

Selain jurnalisme investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). 

Aturan ini tercantum dalam Pasal 50B ayat (2). Di antaranya, media dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital. 

Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang bersifat subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…

5 hours ago

Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium di Brasil Moto3: Sejarah Baru Balap Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…

7 hours ago

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

7 hours ago

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…

7 hours ago

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…

8 hours ago

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…

9 hours ago