Prihatin Korupsi dan Praktik Pencucian Uang di Berbagai Instansi, Menag bersama PPATK Tandatangani Kesepakatan Pencegahan

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menag Yaqut Cholil Qoumas Tandatangani Kesepemahaman tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Bersama PPATK-SwaraWarta.co.id (Sumber: NU Online)

SwaraWarta.co.id – Praktik korupsi dan pencucian uang yang terus menjerat berbagai instansi di pemerintahan membuat Menag merasa prihatin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut mendorong Yaqut Cholil Qoumas untuk membuat kesepahaman perihal pencegahan tindakan tersebut dengan menggandeng PPATK.

Lebih lanjut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menunjukkan antusiasnya dengan menandatangani nota kesepahaman untuk mencegah korupsi dan pencucian uang di Kementerian Agama.

Menag Yaqut menegaskan keseriusannya, dengan menyatakan bahwa semua transaksi dapat diamati oleh Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada pejabat terkait.

Baca Juga :  Ernando Perpanjang Kontrak di Persebaya, Targetkan Juara Liga 1 dan Tembus AFC Champions League

Ia juga menekankan pentingnya menghindari gratifikasi dan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Agama khususnya, dan instansi pemerintahan lainnya secara umum.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan seriusitasnya, menyatakan bahwa setiap transaksi dapat diawasi oleh Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada pejabat tinggi, Irjen.

Ia menyoroti bahaya gratifikasi dan transaksi mencurigakan, memperingatkan seluruh staf Kementerian Agama untuk menghindari praktik-praktik tersebut.

Yaqut juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan atau pungutan di luar regulasi resmi akan berakibat pada pemecatan segera.

Menag Yaqut mengingatkan tentang banyaknya korban yang telah ada, berharap agar para pegawai tidak menjadi korban berikutnya.

Ia meresapi kata-kata Presiden Joko Widodo tentang tugas besar di Kementerian Agama terkait tata kelola, terutama tata kelola keuangan.

Baca Juga :  Remaja di Sragen Tewas Usai Ikuti Latihan Silat, 6 Saksi Diperiksa

Yaqut menegaskan bahwa berita mengenai pembubaran organisasi olehnya adalah hoaks, karena Presiden tidak memberikan mandat untuk tindakan tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan komitmen untuk mendukung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan kementerian.

Meskipun telah tandatangan nota kesepahaman, Ivan menegaskan bahwa hal itu tidak membuat transaksi menjadi sembarangan.

Ia yakin bahwa praktik tersebut tetap dapat terungkap. Ivan juga memberikan pujian kepada Kemenag sebagai contoh instansi dengan tingkat akuntabilitas yang baik.

Penandatanganan kesepakatan ini tentunya menjadi sebuah angin segar di tengah kasus-kasus korupsi dan pencucian uang yang kian marak di lingkup instansi pemerintahan.****

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru