Gudang Produksi Garam di Pati Ludes Dilahap Jago Merah

- Redaksi

Tuesday, 21 May 2024 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang produksi garam yang ludes dilahap jago merah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah gudang produksi garam di Desa Tluwuk, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terbakar pada Senin, 20 Mei 2024. 

Pemilik gudang, Luki, memperkirakan kerugian yang terjadi mencapai Rp 100 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik gudang mengaku mendapat informasi mengenai kebakaran sekitar pukul 17.30 WIB, ketika para pekerja sudah selesai bekerja dan pulang. 

Baca Juga:

Gudang Percetakan di Simo Surabaya Dilahap Jago Merah, Ini Penyebabnya!

“Saya dapat informasi sekitar pukul 17.30 WIB, telepon ada kebakaran di tempat kami, padahal pukul 17,00 WIB masih ada karyawan, untung tidak apa-apa,” kata Luki kepada wartawan di lokasi, Senin (20/5). 

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Buka Suara terkait Dukungannya Terhadap Prabowo yang Menuai Sorotan

“Gudang sama alat-alat garam sama kayu, tidak ada aktivitas sudah selesai. Ini untuk produksi garam,” jelasnya

Dugaan penyebab kebakaran adalah adanya korsleting listrik yang kemudian menyambar mesin produksi garam dan kayu di dalam gudang. 

“Untuk analisa kita penyebab kebakaran adalah korsleting listrik, yang terbakar ada garam yang sudah siap jual sama mesin untuk motong kayu untuk papan, kerugian perkiraan sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.

Baca Juga:

Satpam Tega Bakar Toko Oleh-oleh

Proses pemadaman api membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam dan diharapkan tidak ada bahaya lagi setelah laporan tersebut.

“Ada delapan mobil damkar yang dikerahkan, tadi selesai laporan 1,5 jam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kardinal Ignatius Suharyo Dijadwalkan Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

Meskipun menimbulkan kerugian yang besar, namun beruntung kebakaran ini tidak meninggalkan korban luka-luka atau meninggal dunia.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru