Kades Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara Usai Coblos Surat Pemilu

- Redaksi

Saturday, 18 May 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Cianjur saat jalani proses persidangan di pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kades Somantri, kepala Desa Mentengsari di Cianjur, telah dihukum penjara selama 9 bulan karena melakukan kecurangan saat Pemilu 2024. 

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 17 Mei 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Gugatan Tentang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Bikin Heboh, Begini Tanggapan Pakar Hukum

“Sudah vonis. Dari majelis hakim putusannya (Kades Somantri) dipenjara 9 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha

Somantri terbukti bersalah melakukan kecurangan untuk memenangkan caleg DPRD Kabupaten Cianjur dengan mencoblos banyak surat suara. 

“JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) tidak banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim,” kata dia.

Baca Juga :  Kodim 0802/Ponorogo Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Warga Antusias

Dalam video viral, Somantri dilaporkan mencoblos beberapa calon legislatif (caleg) di depan beberapa orang yang diduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS. 

Ada juga Ketua TPS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, tapi hanya Somantri yang dihukum penjara. 

Unang Margana, pelapor tindak kecurangan pemilu, mengatakan bahwa dia menghormati keputusan majelis hakim, meskipun vonis untuk Somantri lebih rendah dari tuntutan awal. 

Baca Juga:

Hasto Tanggapi Laporan IPW Terhadap Ganjar Pranowo ke KPK

“Kita hormati keputusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan,” kata dia.

“Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS,” pungkasnya.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba dan Penelantaran Istri, 3 Polisi Tangerang Dipecat

Namun, dia juga meminta agar semua yang terlibat dalam kecurangan tersebut disanksi dan meminta KPU untuk mengumumkan tindakan tegas terhadap Ketua TPS.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru