Categories: Berita

Kades Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara Usai Coblos Surat Pemilu

Kades Cianjur saat jalani proses persidangan di pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kades Somantri, kepala Desa Mentengsari di Cianjur, telah dihukum penjara selama 9 bulan karena melakukan kecurangan saat Pemilu 2024. 

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 17 Mei 2024. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Gugatan Tentang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Bikin Heboh, Begini Tanggapan Pakar Hukum

“Sudah vonis. Dari majelis hakim putusannya (Kades Somantri) dipenjara 9 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha

Somantri terbukti bersalah melakukan kecurangan untuk memenangkan caleg DPRD Kabupaten Cianjur dengan mencoblos banyak surat suara. 

“JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) tidak banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim,” kata dia.

Dalam video viral, Somantri dilaporkan mencoblos beberapa calon legislatif (caleg) di depan beberapa orang yang diduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS. 

Ada juga Ketua TPS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, tapi hanya Somantri yang dihukum penjara. 

Unang Margana, pelapor tindak kecurangan pemilu, mengatakan bahwa dia menghormati keputusan majelis hakim, meskipun vonis untuk Somantri lebih rendah dari tuntutan awal. 

Baca Juga:

Hasto Tanggapi Laporan IPW Terhadap Ganjar Pranowo ke KPK

“Kita hormati keputusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan,” kata dia.

“Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS,” pungkasnya.

Namun, dia juga meminta agar semua yang terlibat dalam kecurangan tersebut disanksi dan meminta KPU untuk mengumumkan tindakan tegas terhadap Ketua TPS.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga

Banyak wajib pajak mengeluhkan masalah saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal…

27 minutes ago

Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax

Saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak menemukan…

4 hours ago

Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Banyak wajib pajak yang terkejut saat mengisi SPT di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.…

16 hours ago

Jangan Sampai Salah! NIK Kepala Unit Keluarga di Coretax Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Saat mengisi data di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak dibuat bingung…

18 hours ago

Banyak yang Salah Isi! Nama Bank/Institusi Penerima Investasi Kode 0301 SPT Tahunan Ternyata Begini Cara Benarnya

Saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax, banyak wajib pajak kebingungan pada bagian kode 0301…

20 hours ago

Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat mulai mencari informasi penting terkait layanan keuangan, termasuk…

21 hours ago