Categories: Berita

Kades Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara Usai Coblos Surat Pemilu

Kades Cianjur saat jalani proses persidangan di pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kades Somantri, kepala Desa Mentengsari di Cianjur, telah dihukum penjara selama 9 bulan karena melakukan kecurangan saat Pemilu 2024. 

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 17 Mei 2024. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Gugatan Tentang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Bikin Heboh, Begini Tanggapan Pakar Hukum

“Sudah vonis. Dari majelis hakim putusannya (Kades Somantri) dipenjara 9 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha

Somantri terbukti bersalah melakukan kecurangan untuk memenangkan caleg DPRD Kabupaten Cianjur dengan mencoblos banyak surat suara. 

“JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) tidak banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim,” kata dia.

Dalam video viral, Somantri dilaporkan mencoblos beberapa calon legislatif (caleg) di depan beberapa orang yang diduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS. 

Ada juga Ketua TPS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, tapi hanya Somantri yang dihukum penjara. 

Unang Margana, pelapor tindak kecurangan pemilu, mengatakan bahwa dia menghormati keputusan majelis hakim, meskipun vonis untuk Somantri lebih rendah dari tuntutan awal. 

Baca Juga:

Hasto Tanggapi Laporan IPW Terhadap Ganjar Pranowo ke KPK

“Kita hormati keputusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan,” kata dia.

“Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS,” pungkasnya.

Namun, dia juga meminta agar semua yang terlibat dalam kecurangan tersebut disanksi dan meminta KPU untuk mengumumkan tindakan tegas terhadap Ketua TPS.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Bayi Sering Gumoh? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Bunda Tenang

SwaraWarta.co.id – Kenapa bayi sering gumoh? Melihat si kecil mengeluarkan kembali susu yang baru saja…

4 hours ago

Cara Membedakan Video AI dan Asli: Panduan Lengkap Agar Tidak Terkecoh Deepfake

SwaraWarta.co.id - Di era digital yang berkembang pesat, teknologi kecerdasan buatan kini mampu menciptakan konten…

4 hours ago

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

SwaraWarta.co.id - Nama Maia Estianty selalu menarik perhatian publik, termasuk soal kisah rumah tangganya dengan…

5 hours ago

Cara Hapus Akun Akulaku Secara Permanen yang Aman, Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id - Banyak pengguna layanan finansial digital yang pada akhirnya memutuskan untuk berhenti menggunakan platform…

5 hours ago

Sebutkan 10 Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Bisa Ananda Lakukan? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut sebutkan 10 cara berbakti kepada orang tua yang bisa ananda…

8 hours ago

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - Layanan pinjaman digital memang memberikan kemudahan saat kamu membutuhkan dana darurat. Namun, ada…

1 day ago