Kasasi Ditolak MA, Hukuman Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 28 February 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karen Agustiawan (Dok. Ist)

Karen Agustiawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Akibatnya, hukumannya justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025, yang diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karen sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta, dengan hukuman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Yakult Gandeng Bidan untuk Ciptakan Pola Hidup Sehat dan Dukung Pelestarian Lingkungan

Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST.

Karen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011–2021, yang menyebabkan kerugian negara.

Dengan putusan terbaru dari MA ini, Karen tidak bisa lagi mengajukan banding atau kasasi dan harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut
Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.
Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!
Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:04 WIB

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?

Wednesday, 25 February 2026 - 12:12 WIB

Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.

Wednesday, 25 February 2026 - 12:01 WIB

Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Berita Terbaru

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Lifestyle

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:34 WIB

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB