Revisi UU Hak Cipta: Kemenkumham Akan Atur Kecerdasan Buatan dan Royalti

- Redaksi

Friday, 23 May 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi AI (Dok. Ist)

Teknologi AI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan soal royalti dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Saat ini, Kemenkumham masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR RI agar pembahasan bisa segera dimulai.

“Revisi UU Hak Cipta ini sudah masuk ke dalam Prolegnas. Ini merupakan inisiatif dari DPR dan kami masih menunggu DIM dari DPR,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razilu menjelaskan, UU Hak Cipta yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan. Karena itu, diperlukan aturan baru yang lebih fleksibel dan mampu mengikuti kemajuan teknologi.

Baca Juga :  Pemerintah Berencana Ekspor Beras, Guru Besar IPB Beri Peringatan

Menurutnya, karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI tanpa campur tangan manusia tidak akan mendapat hak cipta. AI hanya dianggap sebagai alat bantu.

Namun, jika ada campur tangan atau kontribusi dari manusia dalam proses penciptaan, maka karya tersebut bisa didaftarkan dan mendapat perlindungan hak cipta.

“Tapi kalau ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari orang-orang untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan AI. Itu akan diberikan hak cipta,” kata Razilu.

Berita Terkait

Cara Reset HP OPPO: Solusi Ampuh Atasi Masalah Performa
Kenapa Kartu SIM Tidak Terbaca di Hp? Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya!
Cara Isi Gopay dari BCA dengan Mudah Tanpa Bantuan Orang Lain
Mudah dan Gampang! Begini Cara Logout Netflix di TV
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Berita Terkait

Sunday, 6 July 2025 - 14:40 WIB

Kenapa Kartu SIM Tidak Terbaca di Hp? Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 6 July 2025 - 14:16 WIB

Cara Isi Gopay dari BCA dengan Mudah Tanpa Bantuan Orang Lain

Sunday, 6 July 2025 - 12:26 WIB

Mudah dan Gampang! Begini Cara Logout Netflix di TV

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Contoh Kegiatan MPLS 2025 yang Menyenangkan untuk Siswa SD

Pendidikan

12 Contoh Kegiatan MPLS 2025 yang Menyenangkan untuk Siswa SD

Monday, 7 Jul 2025 - 14:14 WIB

Apa Itu Jalur SPMB Bersama Poltekkes

Pendidikan

Apa Itu Jalur SPMB Bersama Poltekkes? Berikut ini Penjelasannya!

Monday, 7 Jul 2025 - 14:03 WIB