Menggagahi Anak Tirinya, BS Ditangkap Polisi Kemayoran

- Redaksi

Monday, 27 May 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Disetubuhi Ayah Tiri di Kemayoran – SwaraWarta.co.id (Sumber: DW)

SwaraWarta.co.id – Berdasarkan Informasi, Kepolisian di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menangkap seorang pria berinisial BS (52) karena diduga telah menggagahi anak tirinya, IK, yang berusia 12 tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejahatan ini terjadi secara berulang dari September 2022 hingga Oktober 2023. Tindakan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi dan sang ibu, yang bekerja sebagai buruh cuci, sedang tidak berada di rumah.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, mengonfirmasi penangkapan BS dan menjelaskan bahwa pelaku adalah ayah tiri korban.

Pelaku memanfaatkan waktu sore dan malam hari untuk melakukan perbuatannya, saat istrinya sedang bekerja.

Menurut Ari, pelaku melakukan tindakan ini karena dorongan nafsu terhadap korban.

BACA JUGA: Pergoki Istri Bercumbu dengan Pria Lain, Suami di Muara Ditusuk Gunting

Baca Juga :  Licik! Ternyata Otak Kematian Arif Sriyono, Karyawan Toyota yang Dikira Korban Pembegalan itu Adalah Istrinya sendiri

Peristiwa ini terulang beberapa kali, terutama pada bulan September 2022, September 2023, dan 1 Oktober 2023.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan menunggu istrinya pergi bekerja sebelum melakukan tindakan tersebut.

BS juga mengancam akan menyakiti IK jika melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Selain ancaman, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tetap diam dan tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Setelah mengalami pelecehan selama setahun, IK akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah dasar.

Dengan pendampingan dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu potong baju kaos lengan panjang berwarna hijau dan satu potong celana panjang berwarna hitam milik pelaku.

Baca Juga :  Siap-siap Saksikan! Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23 2023

BACA JUGA: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

Untuk saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, BS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pertama, pelaku dijerat dengan pasal hubungan badan terhadap anak, yaitu Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.

Kedua, BS juga dikenakan pasal perbuatan senonoh terhadap anak, yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman serupa.

Selain itu, pelaku juga didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 46, yang mengatur tentang kekerasan penggagahan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Baca Juga :  Menikmati Kesejukkan Kebun Teh di Atas Batu Tumpang Kabupaten Garut

Terakhir, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga.

Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak harus terus bekerja sama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan dan kesadaran di kalangan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan.***

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru