Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

- Redaksi

Monday, 27 May 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ngaji yang cabuli muridnya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang guru ngaji di Lampung Barat ditangkap polisi karena mencabuli anak muridnya. Namanya Basirun dan dia dipenjara karena memaksa para muridnya menonton film porno dan mempraktekkannya. 

Menurut polisi, mereka menemukan 3 korban dan mungkin ada lebih banyak lagi korban. Polisi berkata bahwa Basirun sudah melakukan aksi cabul itu sejak tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan awal ini ada 3 korban, namun unit PPA Polres Lampung Barat masih mendalami karena kemungkinan lebih dari 3 korbannya,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (27/5). 

Baca Juga:

Kakek di Sukoharjo Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Begini Kronologinya!

Baca Juga :  Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Dex Series Naik, Harga Bensin Stabil

“Para muridnya ini diajak nonton film porno, kemudian dipaksa untuk melakukan adegan yang ada dalam video tersebut. Jika tidak mau muridnya ini dipukul menggunakan penunjuk untuk mengaji,” terangnya.

 Korban-korbannya adalah murid-muridnya di Taman Pendidikan Agama AS – SALAM di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. 

Perbuatan tidak senonoh tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami terkait hal tersebut.

“Sejak tahun 2023, namun persisnya kapan itu masih kami dalami,” imbuh Umi.

Salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya, jadi Basirun akhirnya ditangkap. Kasus ini sangat menyedihkan dan harus dihindari di masa depan.

Baca Juga :  Lisa Mariana Beberkan Hubungan Pribadi dengan Ridwan Kamil hingga Punya Anak

“Benar, ada seorang oknum guru ngaji ditangani atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dimana korbannya ini adalah muridnya. Pelaku berinisial B (50) ditangkap pada Sabtu kemarin dikediamannya,” katanya kepada awak media, Senin (27/5).

Baca Juga:

Oknum Guru Sumenep Cabuli Siswa, Bupati Fauzi Buka Suara

“Awalnya ada seorang korban melaporkan bahwa telah dilakukan pencabulan oleh pelaku yakni dengan cara meraba area-area sensitif korban. Korban juga dipaksa nonton video porno dan harus mempraktekkan apa yang ditontonnya, lantaran menolak korban kemudian disabet menggunakan penunjuk untuk mengaji sehingga akhirnya dia melaporkan perbuatan tersebut ke keluarganya,” ungkap Umi.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB