Gelar Sidang Hari Ini, Harvey Moeis Dijatuhi Pidana 6,6 Tahun

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Apabila ia tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tersebut masih tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman penjara tambahan.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Harvey.

Baca Juga :  Zulhas Mengumumkan Dukungan Penuh PAN untuk Pasangan Prabowo dan Gibran

Karena itu, ia layak dijatuhi hukuman pidana.

Faktor yang memberatkan hukuman Harvey adalah tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti catatan bersihnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopannya selama persidangan, dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Baca Juga :  Seorang Ayah Tega Buang Anaknya di Pasar Kebayoran Lama, Kondisinya Bikin Miris

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.

Ia terlibat dalam kasus ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Jaksa juga menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta Harvey dapat disita dan dilelang.

Apabila hasilnya tetap tidak mencukupi, hukuman kurungan akan menjadi penggantinya.

Baca Juga :  Harga iPhone Turun, Cek Daftar Harga Terbaru iPhone 11 hingga iPhone 15 di Indonesia (November 2024)

Tindakan Harvey dinilai sangat merugikan negara, dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi faktor utama pemberatan hukuman.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB