3 Maling Angkot di Sumedang Berhasil Diamankan, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Tiga orang dari Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi karena mencuri sebuah kendaraan angkutan umum di Sumedang.

Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Raya Cipacing, Desa Cipacing, pada 15 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa ketiga pelaku, yang berinisial ER, DS, dan AA, datang dari Tasikmalaya menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berjumlah tiga orang mereka menggunakan satu kendaraan roda dua dibonceng bertiga mencari target. Itu targetnya mobil angkot,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, Selasa (3/9).

Saat melewati lokasi, mereka melihat angkot yang terparkir dan langsung mengambil kesempatan.

Baca Juga :  Permintaan Maaf Muchtar Nababan yang Diduga Menghina Islam

“Dua orang bertugas mengawasi sementara satu orang sebagai eksekutor dengan cara menyalakan mobil dengan cara menyambungkan kabel yang berada di bawah kemudi,” katanya.

Joko menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran dalam aksi ini. ER berfungsi sebagai eksekutor, sementara DS dan AA bertugas menjaga situasi di sekitar.

Mereka berhasil menyalakan mobil angkot tersebut dengan menyambungkan kabel di bawah kemudi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Berkat rekaman tersebut, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Tasikmalaya.

Dari hasil penyelidikan, ER dan DS sudah ditahan di Polres Tasikmalaya karena terlibat dalam kasus lain.

Sementara itu, AA kini ditahan di Mapolres Sumedang. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit angkot yang dicuri.

Baca Juga :  Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas

Karena perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Berita Terkait

Agrowisata Karangsari, Destinasi Wisata dan Pertanian di Kota Blitar
DLHI.co.id: Portal Dinas Lingkungan Hidup Indonesia yang Bikin Kamu Peduli Lingkungan
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Lamongan, Akibat Luapan Bengawan Solo
Sri Sumiarsih Wafat, Ikon Lawak Surabaya Tinggalkan Kenangan Indah
Dua Menu MBG di SMPN 35 Bandung Tercemar Bakteri dan Jamur, Program Kini Kembali Berjalan
Makna dan Cara Merayakan Idul Adha, Hari Besar Kedua Umat Islam
Limbah Kurban Tak Jadi Masalah, Ini Solusi Ramah Lingkungan dari Pemprov DKI
Kayu Hanyut Jadi Berkah, Warga Skouw Papua Raup Penghasilan dari PLTU

Berita Terkait

Thursday, 22 May 2025 - 17:01 WIB

Agrowisata Karangsari, Destinasi Wisata dan Pertanian di Kota Blitar

Thursday, 22 May 2025 - 16:25 WIB

DLHI.co.id: Portal Dinas Lingkungan Hidup Indonesia yang Bikin Kamu Peduli Lingkungan

Thursday, 22 May 2025 - 15:12 WIB

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Lamongan, Akibat Luapan Bengawan Solo

Thursday, 22 May 2025 - 15:10 WIB

Sri Sumiarsih Wafat, Ikon Lawak Surabaya Tinggalkan Kenangan Indah

Thursday, 22 May 2025 - 14:53 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 35 Bandung Tercemar Bakteri dan Jamur, Program Kini Kembali Berjalan

Berita Terbaru