3 Maling Angkot di Sumedang Berhasil Diamankan, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Tiga orang dari Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi karena mencuri sebuah kendaraan angkutan umum di Sumedang.

Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Raya Cipacing, Desa Cipacing, pada 15 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa ketiga pelaku, yang berinisial ER, DS, dan AA, datang dari Tasikmalaya menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berjumlah tiga orang mereka menggunakan satu kendaraan roda dua dibonceng bertiga mencari target. Itu targetnya mobil angkot,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, Selasa (3/9).

Saat melewati lokasi, mereka melihat angkot yang terparkir dan langsung mengambil kesempatan.

Baca Juga :  Berkelakuan Baik, 3 Warga Binaan di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Natal

“Dua orang bertugas mengawasi sementara satu orang sebagai eksekutor dengan cara menyalakan mobil dengan cara menyambungkan kabel yang berada di bawah kemudi,” katanya.

Joko menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran dalam aksi ini. ER berfungsi sebagai eksekutor, sementara DS dan AA bertugas menjaga situasi di sekitar.

Mereka berhasil menyalakan mobil angkot tersebut dengan menyambungkan kabel di bawah kemudi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Berkat rekaman tersebut, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Tasikmalaya.

Dari hasil penyelidikan, ER dan DS sudah ditahan di Polres Tasikmalaya karena terlibat dalam kasus lain.

Sementara itu, AA kini ditahan di Mapolres Sumedang. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit angkot yang dicuri.

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo

Karena perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Berita Terkait

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!
Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!
Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Saturday, 1 August 2026 - 09:27 WIB

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Friday, 31 July 2026 - 11:12 WIB

Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Friday, 31 July 2026 - 10:30 WIB

GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terbaru