3 Maling Angkot di Sumedang Berhasil Diamankan, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Tiga orang dari Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi karena mencuri sebuah kendaraan angkutan umum di Sumedang.

Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Raya Cipacing, Desa Cipacing, pada 15 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa ketiga pelaku, yang berinisial ER, DS, dan AA, datang dari Tasikmalaya menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berjumlah tiga orang mereka menggunakan satu kendaraan roda dua dibonceng bertiga mencari target. Itu targetnya mobil angkot,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, Selasa (3/9).

Saat melewati lokasi, mereka melihat angkot yang terparkir dan langsung mengambil kesempatan.

Baca Juga :  Yenny Wahid Gabung TPN Ganjar-Mahfud, Ridwan Kamil Bidikan Berikutnya

“Dua orang bertugas mengawasi sementara satu orang sebagai eksekutor dengan cara menyalakan mobil dengan cara menyambungkan kabel yang berada di bawah kemudi,” katanya.

Joko menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran dalam aksi ini. ER berfungsi sebagai eksekutor, sementara DS dan AA bertugas menjaga situasi di sekitar.

Mereka berhasil menyalakan mobil angkot tersebut dengan menyambungkan kabel di bawah kemudi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Berkat rekaman tersebut, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Tasikmalaya.

Dari hasil penyelidikan, ER dan DS sudah ditahan di Polres Tasikmalaya karena terlibat dalam kasus lain.

Sementara itu, AA kini ditahan di Mapolres Sumedang. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit angkot yang dicuri.

Baca Juga :  Tok! PKB Resmi Gabung Pemerintah Prabowo Gibran

Karena perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Berita Terkait

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala
Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!
Gempa M 7,3 Guncang Bitung Sulawesi Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Cara Melihat Pink Moon April 2026: Waktu, Lokasi, dan Tips Terbaik

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Sunday, 5 April 2026 - 12:57 WIB

UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

Saturday, 4 April 2026 - 09:35 WIB

Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Friday, 3 April 2026 - 09:18 WIB

Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah

Thursday, 2 April 2026 - 15:50 WIB

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!

Berita Terbaru