Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah Ditangkap oleh Kepolisian, Omset Tersangka Mencapai Rp30 Juta per Bulan

- Redaksi

Tuesday, 28 May 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemalsu SIM dan Ijazah Palsu Ditangkap – SwaraWarta.co.id (Sumber: Seva)

SwaraWarta.co.id – Para Pelaku pemalsuan surat-surat penting akhirnya dibekuk.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kepolisian diberitakan telah menangkap dua orang tersangka yang masing-masing adalah TN (32) dan juga PRA (21), yang diduga sebagai pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen lainnya yang dijual melalui Media Sosial.

Menurut Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Reza Rahandi menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh pelaku dapat mencapai Rp30 juta per bulan.

Reza menyampaikan kepada pers di Jakarta pada hari Selasa bahwa omset terakhir mencapai Rp30 juta per bulan dengan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual.

Baca Juga :  Profil Dara Sarasvati Secara Lengkap, Konten Kreator Sekaligus Pengusaha Kecantikan

Dia menjelaskan bahwa perbedaan antara SIM asli dan palsu bisa dilihat secara kasat mata, terutama pada kode batang (barcode) dan hologram.

BACA JUGA: Penemuan Jasad di dalam Toren Air, Warga Dengar Suara Berisik

Menurut Reza, hologram dari Korlantas tidak akan bisa dipalsukan. Barang bukti yang telah diamankan termasuk lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel, dan satu pasang buku nikah palsu.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.

Dalam kasus pemalsuan ini, kedua pelaku dipastikan akan dijerat hukum sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) jonto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman yang harus dijalani adalah hukuman penjara paling lama hingga enam tahun.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Migas di PT Tracon Industri Solusindo Lulusan SMA SMK hingga S1 Sebanyak 12 Posisi

Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (17/5) pukul 23.00 WIB.

Firman mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan Sawah Lunto No 67 RT02/RW001, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan dugaan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA: Seorang Istri di Kuningan Tega Bunuh Suaminya Sendiri Bareng Selingkuhan

Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memasarkan pembuatan dokumen palsu, seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah, melalui komunikasi dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) sejak Agustus 2023.

Tarif pemalsuan dokumen tersebut adalah Rp350 ribu untuk SIM C, Rp450 ribu untuk SIM A, Rp650 ribu untuk SIM B1 umum, Rp1 juta untuk buku nikah, Rp250 ribu untuk KTP, dan Rp600 ribu untuk ijazah.

Baca Juga :  Polisi Tutup Akses Tambang Ilegal di Kota Batu Setelah Tanah Ambles

Menurut Firman, pelaku mempelajari pemalsuan dokumen dari internet menggunakan komputer.***

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Berita Terbaru