Categories: BeritaHukum

Pemuda Asal Lamongan Batal Nikah Usai Jadi Korban Penipuan di Tiktok

Wanita yang menipu pemuda di Lamongan (Dok. Ist )

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda dari Lamongan harus menahan rasa kecewa dan sedih karena ditipu oleh seorang gadis yang dikenalnya di TikTok. 

“Benar, Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil melakukan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Sabtu (4/5).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Apes! Pemuda di Cianjur Nikahin Istri yang Ternyata Seorang Laki-laki

Ia rela kehilangan sejumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah. Pemuda yang bernama WH dari Desa Mojosari, Mantup ini, berkenalan dengan gadis tersebut pada Oktober 2023. 

“Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku meski mereka belum pernah sama sekali bertemu muka,” ujarnya.

Namun, keduanya belum pernah bertemu muka sama sekali. Selama berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku yang bernama Wahyu Desi Kristiani meminta uang dengan berbagai alasan, hingga akhirnya WH sudah mengeluarkan Rp 24.205.000. 

Pada April 2024, WH mengajak pelaku untuk menikah dan setuju untuk melamar pada 1 Mei 2024. Namun, keluarga pelaku tak datang dan membuat korban merasa malu.

“Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade dan lain sebagainya hingga korban merasa dirugikan dan merasa malu terhadap tetangga sekitar,” lanjutnya.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Baca Juga:

Terungkap, Ini Pelaku Penipuan Mahar Daun Kering yang Hendak Pinang Janda 3 Anak

Pelaku akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru di dunia maya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

SwaraWarta.co.id - Bagi orang tua dan siswa kelas 6 SD, pertanyaan “kapan nilai TKA SD…

14 hours ago

Jadwal Lengkap Thomas-Uber Cup 2026: Dukung Tim Garuda di Denmark!

SwaraWarta.co.id - Kapan jadwal lengkap Thomas-Uber Cup 2026? Turnamen bulu tangkis beregu paling bergengsi di…

14 hours ago

Bagaimana Formula Panca Cinta Bisa Menjadi Jawaban Bagi Kondisi Dunia yang Tengah Defisit Cinta Ini? Apa yang Bisa Anda Lakukan!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana formula panca cinta bisa menjadi jawaban bagi kondisi dunia yang tengah defisit…

19 hours ago

Cara Restart iPhone untuk Semua Tipe agar Performa Kembali Ngebut

SwaraWarta.co.id - Seringkali iPhone mulai terasa lambat, aplikasi sering keluar sendiri (force close), atau layar…

19 hours ago

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

SwaraWarta.co.id - Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengaku belum…

19 hours ago

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "TPG April 2026 kapan cair" menjadi salah satu pencarian paling banyak dilakukan…

1 day ago