Pemuda di Lamongan Tega Perkosa Anak Pemilik Kos

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda indekos di Lamongan, bernama AM (23) telah ditangkap karena merudapaksa anak pemilik kos yang sedang tidur. 

Kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5 dini hari) ketika korban berada di dalam kamarnya. Pelaku masuk ke kamarnya dengan alasan men-charge handphone dan tiba-tiba menutup serta mengunci pintu kamarnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Rabu (29/5)

Baca Juga:

Tak Rela ditinggal ke Luar Negeri, Seorang Duda Tega Perkosa Mantannya Sendiri

Baca Juga :  Asus Zenfone 10 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga dan Spesifikasi Terbaru

Selama sekitar 5 menit, pelaku melakukan tindakan yang sangat buruk dan kabur setelah berhasil memerkosanya. 

Korban sempat memberontak, tetapi tenaganya kurang kuat dan pelaku juga mengancam agar korban tidak berteriak.

“Tiba di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar,” ujarnya.

Korban melapor ke polisi dan setelah melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” lanjutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku dijatuhi kasus pemerkosaan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Kejadian ini sangat menyedihkan dan mencekam, semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Tips Mengatasi Anak yang Sulit Makan

Baca Juga:

Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Berita Terbaru