Pemuda di Lamongan Tega Perkosa Anak Pemilik Kos

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda indekos di Lamongan, bernama AM (23) telah ditangkap karena merudapaksa anak pemilik kos yang sedang tidur. 

Kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5 dini hari) ketika korban berada di dalam kamarnya. Pelaku masuk ke kamarnya dengan alasan men-charge handphone dan tiba-tiba menutup serta mengunci pintu kamarnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Rabu (29/5)

Baca Juga:

Tak Rela ditinggal ke Luar Negeri, Seorang Duda Tega Perkosa Mantannya Sendiri

Baca Juga :  Upayakan Wisata Seru dengan Mengunjungi Danau Koalin

Selama sekitar 5 menit, pelaku melakukan tindakan yang sangat buruk dan kabur setelah berhasil memerkosanya. 

Korban sempat memberontak, tetapi tenaganya kurang kuat dan pelaku juga mengancam agar korban tidak berteriak.

“Tiba di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar,” ujarnya.

Korban melapor ke polisi dan setelah melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” lanjutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku dijatuhi kasus pemerkosaan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Kejadian ini sangat menyedihkan dan mencekam, semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Pelaku Maling Kresek dan Kostum Pocong di Ponorogo ternyata Orang Sama

Baca Juga:

Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB