Pemuda di Lamongan Tega Perkosa Anak Pemilik Kos

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda indekos di Lamongan, bernama AM (23) telah ditangkap karena merudapaksa anak pemilik kos yang sedang tidur. 

Kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5 dini hari) ketika korban berada di dalam kamarnya. Pelaku masuk ke kamarnya dengan alasan men-charge handphone dan tiba-tiba menutup serta mengunci pintu kamarnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Rabu (29/5)

Baca Juga:

Tak Rela ditinggal ke Luar Negeri, Seorang Duda Tega Perkosa Mantannya Sendiri

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024: Bobby Nasution dan Surya Unggul Sementara di Sumatera Utara

Selama sekitar 5 menit, pelaku melakukan tindakan yang sangat buruk dan kabur setelah berhasil memerkosanya. 

Korban sempat memberontak, tetapi tenaganya kurang kuat dan pelaku juga mengancam agar korban tidak berteriak.

“Tiba di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar,” ujarnya.

Korban melapor ke polisi dan setelah melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” lanjutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku dijatuhi kasus pemerkosaan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Kejadian ini sangat menyedihkan dan mencekam, semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Anwar Abbas Soroti Isu Larangan Berhijab di RS Medistra

Baca Juga:

Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Berita Terkait

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:28 WIB

Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta

Berita

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 Nov 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025

Berita

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Wednesday, 26 Nov 2025 - 10:50 WIB

Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif

Lifestyle

Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif dan Mandiri!

Wednesday, 26 Nov 2025 - 10:36 WIB