Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menyetubuhi siswi SMA (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang siswi SMA berusia 17 tahun menjadi korban kejahatan seksual yang diulangi empat kali oleh seorang remaja 17 tahun asal Jombang. 

Remaja tersebut menggunakan janji pernikahan untuk memikat korban yang masih di bawah umur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KA, sang pelaku, dan ayahnya telah melamar korban secara lisan dan rencana pernikahan pun sudah disepakati. 

Baca Juga:

Nekat Tabrak Polisi, Pencuri Motor di Ponorogo Berhasil Diamankan

“Bapak pelaku dan pelaku sudah ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Harinya pernikahan sudah disepakati,” jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (28/5). 

Baca Juga :  Selalu Padat Pengunjung, Pasar Koga Cocok dijadikan Planning Akhir Pekan!

Pada tanggal 20 Agustus 2023, KA membawa korban ke kawasan wisata Pacet dengan dalih membeli cincin kawin. 

“Ketemu 20 Agustus itu alasan beli cincin untuk nikah. Kemudian diajak ke rumah sakit, lalu ke vila Pacet,” terang Kholil.

Namun, KA kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan alasan akan menjadi istrinya dua pekan kemudian. 

Saat kejadian, korban masih berusia 16 tahun 11 bulan. KA melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali hingga korban diantar pulang pada pukul 16.00 WIB. 

KA menjalankan pernikahan siri dengan mantannya pada dua hari setelah kejadian. 

“Dua hari kemudian, 22 Agustus pelaku menikah siri dengan mantannya. Korban pun bingung,” ungkap Kholil.

Baca Juga :  Adidas Superstar Kids: Kualitas Terjamin, Anak Tampil Maksimal

Baca Juga:

Bejat! Pedagang Kue di Mojokerto Todongkan Pisau Sebelum Perkosa Menantunya Sendiri

Ayah korban merasa curiga dan berhasil melaporkan KA atas tindakan kejahatan seksual tersebut ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023. 

“Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri dan tetangganya,” ujar Kholil.

KA saat ini telah didakwa dengan tiga pasal di Pengadilan Negeri Mojokerto dan mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit,” tandas Kholil.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru