Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menyetubuhi siswi SMA (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang siswi SMA berusia 17 tahun menjadi korban kejahatan seksual yang diulangi empat kali oleh seorang remaja 17 tahun asal Jombang. 

Remaja tersebut menggunakan janji pernikahan untuk memikat korban yang masih di bawah umur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KA, sang pelaku, dan ayahnya telah melamar korban secara lisan dan rencana pernikahan pun sudah disepakati. 

Baca Juga:

Nekat Tabrak Polisi, Pencuri Motor di Ponorogo Berhasil Diamankan

“Bapak pelaku dan pelaku sudah ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Harinya pernikahan sudah disepakati,” jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (28/5). 

Baca Juga :  Keok 2 Kali Berturut-turut, Timnas Indonesia U20 Berhasil Kalahkan India dengan Skor 4:0

Pada tanggal 20 Agustus 2023, KA membawa korban ke kawasan wisata Pacet dengan dalih membeli cincin kawin. 

“Ketemu 20 Agustus itu alasan beli cincin untuk nikah. Kemudian diajak ke rumah sakit, lalu ke vila Pacet,” terang Kholil.

Namun, KA kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan alasan akan menjadi istrinya dua pekan kemudian. 

Saat kejadian, korban masih berusia 16 tahun 11 bulan. KA melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali hingga korban diantar pulang pada pukul 16.00 WIB. 

KA menjalankan pernikahan siri dengan mantannya pada dua hari setelah kejadian. 

“Dua hari kemudian, 22 Agustus pelaku menikah siri dengan mantannya. Korban pun bingung,” ungkap Kholil.

Baca Juga :  Ravindra Airlangga Diperiksa Akibat Pelanggaran Kampanye

Baca Juga:

Bejat! Pedagang Kue di Mojokerto Todongkan Pisau Sebelum Perkosa Menantunya Sendiri

Ayah korban merasa curiga dan berhasil melaporkan KA atas tindakan kejahatan seksual tersebut ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023. 

“Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri dan tetangganya,” ujar Kholil.

KA saat ini telah didakwa dengan tiga pasal di Pengadilan Negeri Mojokerto dan mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit,” tandas Kholil.

Berita Terkait

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terbaru