Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menyetubuhi siswi SMA (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang siswi SMA berusia 17 tahun menjadi korban kejahatan seksual yang diulangi empat kali oleh seorang remaja 17 tahun asal Jombang. 

Remaja tersebut menggunakan janji pernikahan untuk memikat korban yang masih di bawah umur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KA, sang pelaku, dan ayahnya telah melamar korban secara lisan dan rencana pernikahan pun sudah disepakati. 

Baca Juga:

Nekat Tabrak Polisi, Pencuri Motor di Ponorogo Berhasil Diamankan

“Bapak pelaku dan pelaku sudah ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Harinya pernikahan sudah disepakati,” jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (28/5). 

Baca Juga :  Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Maladewa di Kualifikasi Piala Asia U20 2025 Pukul 19.30 WIB

Pada tanggal 20 Agustus 2023, KA membawa korban ke kawasan wisata Pacet dengan dalih membeli cincin kawin. 

“Ketemu 20 Agustus itu alasan beli cincin untuk nikah. Kemudian diajak ke rumah sakit, lalu ke vila Pacet,” terang Kholil.

Namun, KA kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan alasan akan menjadi istrinya dua pekan kemudian. 

Saat kejadian, korban masih berusia 16 tahun 11 bulan. KA melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali hingga korban diantar pulang pada pukul 16.00 WIB. 

KA menjalankan pernikahan siri dengan mantannya pada dua hari setelah kejadian. 

“Dua hari kemudian, 22 Agustus pelaku menikah siri dengan mantannya. Korban pun bingung,” ungkap Kholil.

Baca Juga :  Dua Lipa Akan Tampil di Jakarta: Siapkan Diri untuk Konser Spektakuler!

Baca Juga:

Bejat! Pedagang Kue di Mojokerto Todongkan Pisau Sebelum Perkosa Menantunya Sendiri

Ayah korban merasa curiga dan berhasil melaporkan KA atas tindakan kejahatan seksual tersebut ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023. 

“Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri dan tetangganya,” ujar Kholil.

KA saat ini telah didakwa dengan tiga pasal di Pengadilan Negeri Mojokerto dan mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit,” tandas Kholil.

Berita Terkait

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB