Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menyetubuhi siswi SMA (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang siswi SMA berusia 17 tahun menjadi korban kejahatan seksual yang diulangi empat kali oleh seorang remaja 17 tahun asal Jombang. 

Remaja tersebut menggunakan janji pernikahan untuk memikat korban yang masih di bawah umur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KA, sang pelaku, dan ayahnya telah melamar korban secara lisan dan rencana pernikahan pun sudah disepakati. 

Baca Juga:

Nekat Tabrak Polisi, Pencuri Motor di Ponorogo Berhasil Diamankan

“Bapak pelaku dan pelaku sudah ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Harinya pernikahan sudah disepakati,” jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (28/5). 

Baca Juga :  Pihak Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Pada tanggal 20 Agustus 2023, KA membawa korban ke kawasan wisata Pacet dengan dalih membeli cincin kawin. 

“Ketemu 20 Agustus itu alasan beli cincin untuk nikah. Kemudian diajak ke rumah sakit, lalu ke vila Pacet,” terang Kholil.

Namun, KA kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan alasan akan menjadi istrinya dua pekan kemudian. 

Saat kejadian, korban masih berusia 16 tahun 11 bulan. KA melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali hingga korban diantar pulang pada pukul 16.00 WIB. 

KA menjalankan pernikahan siri dengan mantannya pada dua hari setelah kejadian. 

“Dua hari kemudian, 22 Agustus pelaku menikah siri dengan mantannya. Korban pun bingung,” ungkap Kholil.

Baca Juga :  BSI Tetap Layani Transaksi Perbankan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024: Ini Jadwalnya

Baca Juga:

Bejat! Pedagang Kue di Mojokerto Todongkan Pisau Sebelum Perkosa Menantunya Sendiri

Ayah korban merasa curiga dan berhasil melaporkan KA atas tindakan kejahatan seksual tersebut ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023. 

“Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri dan tetangganya,” ujar Kholil.

KA saat ini telah didakwa dengan tiga pasal di Pengadilan Negeri Mojokerto dan mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit,” tandas Kholil.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat
Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Friday, 16 January 2026 - 15:42 WIB

JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Friday, 16 January 2026 - 15:36 WIB

Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya

Friday, 16 January 2026 - 14:29 WIB

Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Entertainment

Ketika Ranika Belajar Merelakan Cinta yang Tak Direstui

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:14 WIB