Categories: Berita

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Pengusaha dan Operator Terjerat Hukum

Dua Tersangka Baru Kecelakaan Study Tour Ciater – SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Jabar)

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus rombongan Study Tour di Ciater, Subang, Ditlantas Polda Jawa Barat menetapkan dua Tersangka baru, berinisial AI dan A.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, tersangka AI merupakan seorang pengusaha yang juga sebagai pemilik bengkel bus naas Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan.

Sementara itu, tersangka A merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengoperasionalkan bus naas tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang disebabkan oleh kelalaian dan kesengajaan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka, yakni sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang berinisial S.

Korban meninggal dalam Kecelakaan tersebut mencapai 11 orang dengan puluhan orang lainnya luka-luka.

Tersangka A diketahui sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri yang tidak berizin.

BACA JUGA: Krisis Kesehatan di Rafah: Rumah Sakit Lumpuh Akibat Serangan Israel

Hal lain yang memberatkan adalah bengkel yang dikelola tersangka A tidak mengantongi izin untuk mengubah dimensi kendaraan bus yang mengalami kecelakaan.

Tersangka A dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut dan bertanggung jawab menyuruh sopir S membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa bus tersebut tidak laik jalan karena tidak memiliki surat izin operasional (KIR) yang masih berlaku.

Masa berlaku KIR bus tersebut telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023. Tidak adanya ikatan kerja atau kontrak formal antara tersangka A dan sopir S memperburuk situasi, mengingat S hanya bekerja secara lepas (freelance) dan dihubungi oleh A saat dibutuhkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 55 KUHP subsider dan/atau Pasal 359 KUHP.

Hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah pidana penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp24 juta, serta pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Kecelakaan bus pariwisata ini memicu perhatian publik dan menjadi peringatan keras akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Kejadian ini juga menyoroti praktik ilegal yang melibatkan modifikasi kendaraan tanpa izin yang sah serta pengoperasian kendaraan yang tidak laik jalan.

Pelanggaran tersebut bukan hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga masyarakat umum yang berada di sekitar area kejadian.

Peran penting pemilik usaha dan operator kendaraan dalam memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kelalaian dan kesengajaan dalam aspek tersebut dapat berujung pada konsekuensi tragis dan penegakan hukum yang tegas.

Pihak berwenang, dalam hal ini Ditlantas Polda Jawa Barat, menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum yang terkait dengan keselamatan di jalan raya.

Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pemilik usaha transportasi dan operator kendaraan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka.

Pemerintah dan instansi terkait juga perlu memperketat pengawasan serta penegakan regulasi yang ada untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat dalam industri transportasi.

Upaya pencegahan melalui edukasi, pelatihan, dan inspeksi berkala harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Dalam hal ini, koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan teratur.

Penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas serta pemberian sanksi yang tegas kepada pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Secara keseluruhan, tragedi kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

Peran serta aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman bagi seluruh pengguna jalan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Daftar JKN Mobile Terbaru dengan Mudah dan Tanpa Ribet Langsung dari HP

SwaraWarta.co.id - Cara daftar JKN Mobile kini jauh lebih cepat dan bisa kamu lakukan kapan…

4 hours ago

Daftar Nama Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 dari 50 Menjadi 26 Pemain yang Dibawa John Herdman

SwaraWarta.co.id – Siapa sajakah daftar nama skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026? Turnamen sepak…

5 hours ago

APA YANG DIMAKSUD DENGAN ETIKA DIGITAL? BERIKUT INI PEMBAHASANNYA!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan etika digital? Pernahkah Anda melihat komentar pedas di media…

6 hours ago

Laurin Ulrich Punya Peluang Besar Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Ini Alasannya!

SwaraWarta.co.id - Proyek pencarian bakat keturunan di Eropa terus membawa angin segar bagi masa depan…

6 hours ago

Cara Mengatasi Akun WA Dibatasi dengan Mudah dan Ampun Anti Blokir Permanent

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi akun wa dibatasi sebenarnya sangat mudah jika kamu memahami penyebab utama…

6 hours ago

3 Cara Meningkatkan Stamina Futsal Agar Tidak Cepat Lemah di Menit Akhir

SwaraWarta.co.id - Cara meningkatkan stamina futsal agar tidak cepat lemah di menit akhir jadi kunci…

22 hours ago