Swarawarta.co.id – Polemik seputar keaslian ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah Komardin, seorang advokat asal Makassar, resmi menggugat jajaran rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam gugatan tersebut, UGM dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai tidak terbuka dalam memberikan informasi yang menyangkut data akademik Jokowi.
“Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” kata Komardin saat dihubungi, Rabu (14/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komardin menegaskan bahwa gugatan ini bukan ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi secara personal.
Menurutnya, fokus gugatan adalah kepada pihak UGM yang dianggap memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dokumen akademik Presiden, terutama soal ijazah dan skripsi.
Advokat tersebut menyatakan bahwa kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat polemik ini telah memberi dampak luas, termasuk pada aspek ekonomi nasional.
Ia menilai UGM perlu bertanggung jawab atas suasana tidak kondusif yang terjadi karena ketidakjelasan informasi tersebut.
Salah satu poin penting dalam gugatan Komardin adalah keterkaitan antara kisruh ini dengan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.
Ia menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, Rupiah telah melemah dari Rp15.500 menjadi Rp16.700 per dolar AS.
“Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun,” ucapnya.
“Dibayar ke negara bukan kepada saya,” sambungnya menegaskan.
Menurut perhitungan Komardin, penurunan nilai tukar ini memiliki implikasi besar terhadap kondisi fiskal Indonesia, terutama dalam hal pembayaran utang luar negeri.
Ia menilai, dengan total utang jatuh tempo mencapai Rp800,33 triliun pada tahun 2025, pelemahan Rupiah akan semakin membebani anggaran negara.
Komardin juga menyayangkan bahwa hingga kini belum ada upaya konkret dari pihak UGM untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dokumen akademik Presiden Jokowi.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang yang seharusnya dijalankan oleh institusi pendidikan publik.
Ia juga menekankan bahwa gugatan ini bersifat konstruktif dan bertujuan untuk mendorong transparansi.