Categories: BeritaHukum

Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

Penjual pentol keliling yang menipu korban berkedok uang pelicin PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, Kasih Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengumumkan bahwa polisi telah menangkap seorang penjual pentol bernama AS yang dituduh melakukan tindak pidana penipuan. 

Kejahatan tersebut terjadi pada Januari 2023 ketika AS bertemu AN, seorang korban penipuan, di rumah kontrakan yang dimilikinya di kawasan Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bos Travel Umroh di Situbondo Dipolisikan Usai Tipu Jama’ah Sebesar 800 Juta

Pada saat itu, AS menawarkan kepada AN bahwa ada lowongan PNS di Pemkab Lamongan dan ia menawarkan bantuan untuk memasukkannya menjadi PNS. 

Namun, syaratnya, AN harus menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta sebagai “uang pelicin“.

AN akhirnya membayarnya dengan cara mengangsur melalui mobile banking ke nomor rekening tersangka dan secara tunai. 

Namun setelah lebih dari satu tahun, AN tidak mendapatkan panggilan masuk untuk bekerja sebagai PNS di Pemkab Lamongan. Barulah pada saat itu AN menyadari telah menjadi korban penipuan.

Setelah AN mengajukan laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap AS pada 7 Mei 2024. AS tertangkap saat ia sedang berjualan pentol keliling di Rumah Sakit Umum Bojonegoro. 

“Benar, polisi mengamankan tersangka dengan inisial AS (48) pada 7 Mei 2024 lalu,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Baca Juga:

Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, dan SK PNS palsu yang mengabarkan bahwa AN telah diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan.

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, SK PNS palsu yang menyebut korban diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan yang dibuat tersangka,” ujar Andi.

Polisi akan menjerat AS dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, polisi tidak hanya berhenti di situ saja. 

Meka sedang mendalami kasus tersebut dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang juga menjadi sasaran penipuan dari AS.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

12 hours ago

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

13 hours ago

Bagaimana Cara Merealisasikan Sikap Kritis? Berikut ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara merealisasikan sikap kritis? Di dunia yang dibanjiri informasi, bersikap kritis bukan…

13 hours ago

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

SwaraWarta.co.id - Tahun ajaran baru merupakan momen yang dinantikan oleh para calon mahasiswa. Salah satu…

15 hours ago

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa alam menciptakan pola yang begitu mirip pada makhluk hidup…

2 days ago

Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa kita tidak boleh terlalu mencintai dunia dan melalaikan akhirat? Pernahkah Anda merasa…

2 days ago