Categories: BeritaHukum

Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

Penjual pentol keliling yang menipu korban berkedok uang pelicin PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, Kasih Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengumumkan bahwa polisi telah menangkap seorang penjual pentol bernama AS yang dituduh melakukan tindak pidana penipuan. 

Kejahatan tersebut terjadi pada Januari 2023 ketika AS bertemu AN, seorang korban penipuan, di rumah kontrakan yang dimilikinya di kawasan Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bos Travel Umroh di Situbondo Dipolisikan Usai Tipu Jama’ah Sebesar 800 Juta

Pada saat itu, AS menawarkan kepada AN bahwa ada lowongan PNS di Pemkab Lamongan dan ia menawarkan bantuan untuk memasukkannya menjadi PNS. 

Namun, syaratnya, AN harus menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta sebagai “uang pelicin“.

AN akhirnya membayarnya dengan cara mengangsur melalui mobile banking ke nomor rekening tersangka dan secara tunai. 

Namun setelah lebih dari satu tahun, AN tidak mendapatkan panggilan masuk untuk bekerja sebagai PNS di Pemkab Lamongan. Barulah pada saat itu AN menyadari telah menjadi korban penipuan.

Setelah AN mengajukan laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap AS pada 7 Mei 2024. AS tertangkap saat ia sedang berjualan pentol keliling di Rumah Sakit Umum Bojonegoro. 

“Benar, polisi mengamankan tersangka dengan inisial AS (48) pada 7 Mei 2024 lalu,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Baca Juga:

Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, dan SK PNS palsu yang mengabarkan bahwa AN telah diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan.

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, SK PNS palsu yang menyebut korban diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan yang dibuat tersangka,” ujar Andi.

Polisi akan menjerat AS dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, polisi tidak hanya berhenti di situ saja. 

Meka sedang mendalami kasus tersebut dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang juga menjadi sasaran penipuan dari AS.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia? Ini 5 Penyebab dan Solusi Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Kenapa DANA cicil tidak tersedia? Fitur DANA Cicil menjadi salah satu layanan yang…

20 hours ago

4 Cara Cek NRG Menggunakan NUPTK Terbaru: Panduan Praktis untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek NRG menggunakan NUPTK? Bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah…

21 hours ago

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Anxiety, Gejala, dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa jantung berdebar kencang, telapak tangan berkeringat, atau pikiran sulit fokus…

22 hours ago

Ketika Ranika Belajar Merelakan Cinta yang Tak Direstui

SwaraWarta.co.id - Ranika Rizkia selalu percaya bahwa cinta yang dijaga dengan kesabaran akan menemukan jalannya…

22 hours ago

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi telah menyiapkan 5.750 kuota…

1 day ago

Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

SwaraWarta.co.id - Dunia kembali menahan napas menyusul pernyataan tegas dari pejabat tinggi Iran yang menyatakan…

1 day ago