Categories: BeritaHukum

Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

Penjual pentol keliling yang menipu korban berkedok uang pelicin PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, Kasih Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengumumkan bahwa polisi telah menangkap seorang penjual pentol bernama AS yang dituduh melakukan tindak pidana penipuan. 

Kejahatan tersebut terjadi pada Januari 2023 ketika AS bertemu AN, seorang korban penipuan, di rumah kontrakan yang dimilikinya di kawasan Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bos Travel Umroh di Situbondo Dipolisikan Usai Tipu Jama’ah Sebesar 800 Juta

Pada saat itu, AS menawarkan kepada AN bahwa ada lowongan PNS di Pemkab Lamongan dan ia menawarkan bantuan untuk memasukkannya menjadi PNS. 

Namun, syaratnya, AN harus menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta sebagai “uang pelicin“.

AN akhirnya membayarnya dengan cara mengangsur melalui mobile banking ke nomor rekening tersangka dan secara tunai. 

Namun setelah lebih dari satu tahun, AN tidak mendapatkan panggilan masuk untuk bekerja sebagai PNS di Pemkab Lamongan. Barulah pada saat itu AN menyadari telah menjadi korban penipuan.

Setelah AN mengajukan laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap AS pada 7 Mei 2024. AS tertangkap saat ia sedang berjualan pentol keliling di Rumah Sakit Umum Bojonegoro. 

“Benar, polisi mengamankan tersangka dengan inisial AS (48) pada 7 Mei 2024 lalu,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Baca Juga:

Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, dan SK PNS palsu yang mengabarkan bahwa AN telah diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan.

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, SK PNS palsu yang menyebut korban diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan yang dibuat tersangka,” ujar Andi.

Polisi akan menjerat AS dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, polisi tidak hanya berhenti di situ saja. 

Meka sedang mendalami kasus tersebut dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang juga menjadi sasaran penipuan dari AS.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menurut Kamu Literasi Itu Penting atau Tidak? Jelaskan Alasan Kamu di Bawah Ini Minimal 1 Paragraf

SwaraWarta.co.id – Menurut kamu literasi itu penting atau tidak? Apakah literasi masih relevan di era…

38 minutes ago

5 Alasan Trofi Piala Dunia Dikembalikan yang Perlu Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa alasan trofi Piala Dunia dikembalikan. Mengapa sang juara tidak diperbolehkan membawa…

49 minutes ago

Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Anti Boncos, Pasutri Muda Wajib Tahu!

SwaraWarta.co.id - Cara mengatur keuangan rumah tangga sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pasangan…

2 hours ago

Cara Shooting Futsal Keras dan Akurat Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tahap mengenai cara shooting futsal keras dan akurat. Dalam permainan futsal…

16 hours ago

Bikin Takjub! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpukau dengan Kemegahan Training Center di Bali

SwaraWarta.co.id - Sepak bola Indonesia kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini, giliran pelatih anyar Timnas…

16 hours ago

Kopi Legi, Destinasi Menikmati Cita Rasa Kopi Nusantara dalam Suasana Hangat dan Nyaman

Budaya minum kopi di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap biji kopi lokal…

20 hours ago