Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

- Redaksi

Sunday, 12 May 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual pentol keliling yang menipu korban berkedok uang pelicin PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, Kasih Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengumumkan bahwa polisi telah menangkap seorang penjual pentol bernama AS yang dituduh melakukan tindak pidana penipuan. 

Kejahatan tersebut terjadi pada Januari 2023 ketika AS bertemu AN, seorang korban penipuan, di rumah kontrakan yang dimilikinya di kawasan Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bos Travel Umroh di Situbondo Dipolisikan Usai Tipu Jama’ah Sebesar 800 Juta

Pada saat itu, AS menawarkan kepada AN bahwa ada lowongan PNS di Pemkab Lamongan dan ia menawarkan bantuan untuk memasukkannya menjadi PNS. 

Baca Juga :  Ketum PBNU Tunggu Surat Nonaktif Khofifah, Ini Alasannya!

Namun, syaratnya, AN harus menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta sebagai “uang pelicin“.

AN akhirnya membayarnya dengan cara mengangsur melalui mobile banking ke nomor rekening tersangka dan secara tunai. 

Namun setelah lebih dari satu tahun, AN tidak mendapatkan panggilan masuk untuk bekerja sebagai PNS di Pemkab Lamongan. Barulah pada saat itu AN menyadari telah menjadi korban penipuan.

Setelah AN mengajukan laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap AS pada 7 Mei 2024. AS tertangkap saat ia sedang berjualan pentol keliling di Rumah Sakit Umum Bojonegoro. 

“Benar, polisi mengamankan tersangka dengan inisial AS (48) pada 7 Mei 2024 lalu,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Baca Juga :  Interaksi Lebih Personal: Begini Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp

Baca Juga:

Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, dan SK PNS palsu yang mengabarkan bahwa AN telah diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan.

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, SK PNS palsu yang menyebut korban diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan yang dibuat tersangka,” ujar Andi.

Polisi akan menjerat AS dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, polisi tidak hanya berhenti di situ saja. 

Meka sedang mendalami kasus tersebut dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang juga menjadi sasaran penipuan dari AS.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru