Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

- Redaksi

Sunday, 12 May 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual pentol keliling yang menipu korban berkedok uang pelicin PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, Kasih Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengumumkan bahwa polisi telah menangkap seorang penjual pentol bernama AS yang dituduh melakukan tindak pidana penipuan. 

Kejahatan tersebut terjadi pada Januari 2023 ketika AS bertemu AN, seorang korban penipuan, di rumah kontrakan yang dimilikinya di kawasan Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bos Travel Umroh di Situbondo Dipolisikan Usai Tipu Jama’ah Sebesar 800 Juta

Pada saat itu, AS menawarkan kepada AN bahwa ada lowongan PNS di Pemkab Lamongan dan ia menawarkan bantuan untuk memasukkannya menjadi PNS. 

Baca Juga :  Libur Panjang Ramadan 2025: Tantangan bagi Guru dan Orang Tua dalam Mendampingi Siswa

Namun, syaratnya, AN harus menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta sebagai “uang pelicin“.

AN akhirnya membayarnya dengan cara mengangsur melalui mobile banking ke nomor rekening tersangka dan secara tunai. 

Namun setelah lebih dari satu tahun, AN tidak mendapatkan panggilan masuk untuk bekerja sebagai PNS di Pemkab Lamongan. Barulah pada saat itu AN menyadari telah menjadi korban penipuan.

Setelah AN mengajukan laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap AS pada 7 Mei 2024. AS tertangkap saat ia sedang berjualan pentol keliling di Rumah Sakit Umum Bojonegoro. 

“Benar, polisi mengamankan tersangka dengan inisial AS (48) pada 7 Mei 2024 lalu,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Baca Juga :  Terbukti Efektif, Ini Dia Cara Melentikkan Bulu Mata dengan Lidah Buaya

Baca Juga:

Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, dan SK PNS palsu yang mengabarkan bahwa AN telah diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan.

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, SK PNS palsu yang menyebut korban diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan yang dibuat tersangka,” ujar Andi.

Polisi akan menjerat AS dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, polisi tidak hanya berhenti di situ saja. 

Meka sedang mendalami kasus tersebut dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang juga menjadi sasaran penipuan dari AS.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru