Azizah Salsha Laporkan Akun Sosial Media yang Sebarkan Hoax dan Fitnah, Ini Faktanya!

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Azizah Salsha saat menunjukkan surat laporan atas berita hoax yang menyeret istri Pratama Arhan (Dok. Ist)

Pengacara Azizah Salsha saat menunjukkan surat laporan atas berita hoax yang menyeret istri Pratama Arhan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah, atau yang akrab disapa Azizah Salsha, telah melaporkan beberapa akun media sosial ke polisi.

Akun-akun ini dianggap telah menyebarkan informasi palsu dan fitnah tentang dirinya.

Baca Juga: Nova Arianto Beri Dukungan untuk Pratama Arhan di Tengah Isu Perselingkuhan Azizah Salsha

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara Azizah, Egamarthadinata, mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena akun-akun tersebut mencemarkan nama baik Azizah. Mereka meminta polisi untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” kata Pengacara Azizah, Egamarthadinata di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Baca Juga :  Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya

Akun-akun yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pengacara Azizah menjelaskan bahwa mereka sedang mengidentifikasi akun utama yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut dan menjadi sumber bagi akun-akun lain.

“Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka,” kata Ega.

Laporan ini diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Sebelumnya Azizah dituduh berselingkuh dan rumah tangganya dikabarkan dalam masalah. Meskipun demikian, Azizah membantah adanya isu tersebut.

Baca Juga :  Azana Hotel Bintang 4 Hadir di Ponorogo, Lengkapi Fasilitas Perhotelan Kota Kreatif

Lebih lanjut, Azizah Salsha juga meminta semua pihak agar tidak menyebarkan berita hoax yang menyeret dirinya.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Viral, Azizah Salsha Angkat Bicara

“Kami berharap jangan menyebarkan berita bohong atau fitnah di luar sana yang tidak sesuai dengan faktanya,” ujar Azizah Salsha dalam unggahannya di Instagram.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB