Petani di Ngawi Jadi Tersangka Usai Jebakan Tikusnya Tewaskan Warga

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus petani yang tewas di sawah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSeorang petani dari Ngawi bernama Slamet telah ditangkap oleh polisi karena jebakan tikusnya menewaskan tetangganya yang bernama Sunaryo. 

Slamet membuat jebakan tikus yang dilengkapi dengan aliran listrik di sawahnya, sehingga ketika tikus masuk ke dalam jebakan itu, ia akan terkena listrik dan mati. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Sunaryo yang merupakan tetangga Sawah Slamet tidak sengaja menginjak jebakan tersebut dan akhirnya meninggal dunia

Baca Juga:

Gegara Air Sawah, Petani di Sumenep Dibacok Tetangganya Sendiri

Penemuan mayat Sunaryo dilaporkan oleh Slamet pada pagi hari ketika ia memeriksa kebunnya. 

Baca Juga :  Pernikahan Suci di Tanah Madinah: Putri Zulhas dan Zumi Zola Resmi Bersatu

Polisi akhirnya menetapkan Slamet sebagai tersangka karena memasang jebakan tikus yang sangat berbahaya di lahan pertaniannya. 

“Jadi petani ini kita tetapkan tersangka karena menyebabkan tetangga meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dibuatnya,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan saat release Jumat (24/5). 

“Jadi korban meninggal dunia di sawah tersangka yang mengetahui saat melakukan pengecekan pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Argowiyono

Sebelumnya, istri korban sempat mencari keberadaan sang suami yang tak kunjung pulang hingga akhirnya Slamet berhasil menemukan Sunaryo tewas di sawah miliknya. 

Baca Juga:

Pria di Ponorogo Nekat Gantung Diri, Begini Motifnya 

Samet terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena perbuatannya tersebut. Polisi mengingatkan agar petani tidak nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik di lahannya. Apabila ditemukan, mereka akan ditindak tegas secara hukum.

Baca Juga :  Panduan Memilih Pisau Dapur yang Tepat untuk Kebutuhan Anda

“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan.

“Kita akan tindak tegas jika masih ada temuan di sawah yang memakai jebakan tikus beraliran listrik,” tandas Joshua.

Berita Terkait

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak
KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!
Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 20:59 WIB

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Wednesday, 24 December 2025 - 20:55 WIB

KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:49 WIB

KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:25 WIB

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:22 WIB

KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

Berita Terbaru