Petani di Ngawi Jadi Tersangka Usai Jebakan Tikusnya Tewaskan Warga

Avatar

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus petani yang tewas di sawah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSeorang petani dari Ngawi bernama Slamet telah ditangkap oleh polisi karena jebakan tikusnya menewaskan tetangganya yang bernama Sunaryo. 

Slamet membuat jebakan tikus yang dilengkapi dengan aliran listrik di sawahnya, sehingga ketika tikus masuk ke dalam jebakan itu, ia akan terkena listrik dan mati. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Sunaryo yang merupakan tetangga Sawah Slamet tidak sengaja menginjak jebakan tersebut dan akhirnya meninggal dunia

Baca Juga:

Gegara Air Sawah, Petani di Sumenep Dibacok Tetangganya Sendiri

Penemuan mayat Sunaryo dilaporkan oleh Slamet pada pagi hari ketika ia memeriksa kebunnya. 

Baca Juga :  Mahfud MD Minta Umat Islam RI Bersatu, Tidak Boleh Berkiblat ke Timur Tengah

Polisi akhirnya menetapkan Slamet sebagai tersangka karena memasang jebakan tikus yang sangat berbahaya di lahan pertaniannya. 

“Jadi petani ini kita tetapkan tersangka karena menyebabkan tetangga meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dibuatnya,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan saat release Jumat (24/5). 

“Jadi korban meninggal dunia di sawah tersangka yang mengetahui saat melakukan pengecekan pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Argowiyono

Sebelumnya, istri korban sempat mencari keberadaan sang suami yang tak kunjung pulang hingga akhirnya Slamet berhasil menemukan Sunaryo tewas di sawah miliknya. 

Baca Juga:

Pria di Ponorogo Nekat Gantung Diri, Begini Motifnya 

Samet terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena perbuatannya tersebut. Polisi mengingatkan agar petani tidak nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik di lahannya. Apabila ditemukan, mereka akan ditindak tegas secara hukum.

Baca Juga :  Bobby Nasution Gabung Gerindra, Begini Tanggapan dari PDIP

“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan.

“Kita akan tindak tegas jika masih ada temuan di sawah yang memakai jebakan tikus beraliran listrik,” tandas Joshua.

Berita Terkait

Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis
PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?
Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai
Drum Thinner Meledak, Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Hangus Terbakar
7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!
Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan
Performa Inggris di Euro 2024 Dikritik, Maguire: Turnamen Sepak Bola Memang Tidak Mudah
Gaji Mixue di Berbagai Kota dan Tanggung Jawabnya

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 07:22 WIB

Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis

Saturday, 27 July 2024 - 07:20 WIB

PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?

Saturday, 27 July 2024 - 07:18 WIB

Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai

Friday, 26 July 2024 - 19:11 WIB

7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!

Friday, 26 July 2024 - 18:34 WIB

Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan

Berita Terbaru

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap

kuliner

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap, Auto Bikin Lapar!

Saturday, 27 Jul 2024 - 07:25 WIB