Gegara Air Sawah, Petani di Sumenep Dibacok Tetangganya Sendiri

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani yang dibacok (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSeorang petani di Sumenep diserang oleh tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. 

Kejadiannya terjadi ketika petani tersebut hendak mengairi sawahnya bersama dengan mertuanya pada pukul 06.30 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Imam Musholla Tewas Usai ditikam saat Wudhu

Diketahui pelaku adalah Masturi (47) sementara korban bernama Sutikno (43). Keduanya merupakan warga Dusun Semtani, Desa Juluk, Saronggi, Sumenep

Karena tidak ada air, mereka meminta pemilik sumur bor untuk membuka selang air menuju sawah mereka. 

Namun tiba-tiba saja, tetangga petani tersebut mematikan selang air dan langsung melakukan pembacokan ke arah petani tersebut. 

Baca Juga :  Menko Yusril Tegaskan Hakim yang Terlibat Suap Harus Diproses Hukum

Sebelumnya, korban sudah meminta izin kepada pemilik air. Oleh karena itu, korban menanyakan alasan pelaku mematikan sluran air tersebut. 

Kejadian tersebut pertamakali diketahui oleh mertua korban. Kemudian mertua korban berteriak minta tolong ke warga untuk menghentikan aksi pelaku. 

Akibatnya, petani tersebut mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. 

“Pelaku langsung mengayunkan clurit kemudian korban berusaha menghindar dan terjatuh” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (24/5). 

Baca Juga:

Sadis! Anak di Cengkareng Tega Bacok Ibu Kandungnya Sendiri

Pelaku pembacokan telah diamankan oleh polisi. Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan. Dimana dalam pasal tersebut Ancamannya adalah 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Viral Link Dea Store Meulaboh Konter Live: Pasangan Diduga Mesum Diarak ke Polisi Syariah Aceh Barat

Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas Widiarti. 

Berita Terkait

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Berita Terkait

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terbaru