Gegara Air Sawah, Petani di Sumenep Dibacok Tetangganya Sendiri

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani yang dibacok (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSeorang petani di Sumenep diserang oleh tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. 

Kejadiannya terjadi ketika petani tersebut hendak mengairi sawahnya bersama dengan mertuanya pada pukul 06.30 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Imam Musholla Tewas Usai ditikam saat Wudhu

Diketahui pelaku adalah Masturi (47) sementara korban bernama Sutikno (43). Keduanya merupakan warga Dusun Semtani, Desa Juluk, Saronggi, Sumenep

Karena tidak ada air, mereka meminta pemilik sumur bor untuk membuka selang air menuju sawah mereka. 

Namun tiba-tiba saja, tetangga petani tersebut mematikan selang air dan langsung melakukan pembacokan ke arah petani tersebut. 

Baca Juga :  Tips Merawat Baju Gamis Paling Benar, Dijamin Gamis Tetap Lembut!

Sebelumnya, korban sudah meminta izin kepada pemilik air. Oleh karena itu, korban menanyakan alasan pelaku mematikan sluran air tersebut. 

Kejadian tersebut pertamakali diketahui oleh mertua korban. Kemudian mertua korban berteriak minta tolong ke warga untuk menghentikan aksi pelaku. 

Akibatnya, petani tersebut mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. 

“Pelaku langsung mengayunkan clurit kemudian korban berusaha menghindar dan terjatuh” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (24/5). 

Baca Juga:

Sadis! Anak di Cengkareng Tega Bacok Ibu Kandungnya Sendiri

Pelaku pembacokan telah diamankan oleh polisi. Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan. Dimana dalam pasal tersebut Ancamannya adalah 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Tragedi di Tol Pasuruan-Probolinggo: Pelatih Persewangi Banyuwangi, Syamsuddin Batola, Meninggal Dunia

Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas Widiarti. 

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB