Polisi Dalami Kasus Penikaman Imam Masjid

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Korban penikaman orang tak dikenal
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang imam bernama MS (71), yang bertugas di musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), tewas setelah ditikam oleh orang yang tidak dikenal (OTK). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut terjadi di tempat wudu Musala Uswatun Hasanah di Pesing Garden, Kebon Jeruk, Jakbar pada Kamis (16/5) dini hari saat korban sedang berwudu.

Baca Juga:

12 Orang ditetapkan Atas Penikaman Pria Gorontalo di Tempat Fitness

 Jemaah di musala tersebut mendengar teriakan korban yang meminta tolong karena ada pencuri. 

“Pas waktu azan Subuh, kan kita langsung naik ke atas tuh (lantai atas musala). Saya lagi salat sunah dua rakaat, nggak lama Pak Ustaz teriak dua kali ‘maling, maling’,” kata seorang saksi, Supriyadi, dilansir Antara, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga :  Erupsi Gunung Semeru: Aktivitas Vulkanik Terekam Seismograf, Waspada Bahaya Awan Panas dan Lahar

“Nggak lama, jemaah pada turun (menuju tempat wudu) lihat si korbannya sudah berdarah-darah,” katanya.

Baca Juga:

Wanita di Mataram Ditemukan Tewas Ditikam Mantan Suami

Pelaku masih dalam pengejaran polisi yang saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi serta melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Berita Terkait

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terkait

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di Tahun 2025

Teknologi

Tips Jitu! Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di Tahun 2025

Tuesday, 19 Aug 2025 - 17:45 WIB

Mengenal Apa Itu Konjungsi

Pendidikan

Mengenal Apa Itu Konjungsi: Jembatan Penghubung Kata dalam Kalimat

Tuesday, 19 Aug 2025 - 10:30 WIB