Polisi Ungkap Motif Refly Perkosa Ibu Angkat dan Bunuh Ayah Angkatnya

- Redaksi

Saturday, 18 May 2024 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pembunuhan terhadap ayah angkatnya
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah mengungkapkan alasan di balik pembunuhan seorang pria bernama FP (43) yang dilakukan oleh anak angkatnya, Refly (36), di Pulau Morotai, Maluku Utara. 

Menurut polisi, pembunuhan tersebut dipicu oleh tuduhan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keterangan dari pelaku karena (merasa) jengkel, suami korban cemburu terhadap pelaku dan pelaku dituduh ada hubungan sama istri korban. Berulang kali (pelaku) ditanya sama korban pembunuhan, puncaknya di hari terjadi pembunuhan,” ujar Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Cahyono dilansir dari detikcom, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:

Perempuan Tewas di dalam Lemari

Baca Juga :  Kasus e-KTP Kembali diungkit, PDI Perjuangan Beri Respon: Kadaluwarsa

Selain itu, setelah pembunuhan, istri korban juga mengalami kekerasan seksual oleh pelaku. 

Namun, polisi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kekerasan seksual yang dialami oleh istri korban. Meski demikian, polisi menjelaskan bahwa istri korban tidak sampai diperkosa.

Baca Juga:

Pria di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Malam, Begini Kronologinya!

“Korban memang mau diperkosa. Berdasarkan hasil pendalaman dari keterangan korban dan pelaku sinkron, jadi pada saat (pelaku) akan melakukan (pemerkosaan), alat vital pelaku tidak berfungsi,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan akan menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terkait tindak pidana pembunuhan,” tegas Agung.

Baca Juga :  KPK Soroti Dugaan Masalah Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat, Banyak yang Tak Penuhi Ketentuan

 Kejadian pembunuhan dan kekerasan seksual tersebut terjadi di Dusun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai pada hari Minggu (5/5) sekitar pukul 07.15 WIT. Meski demikian, kronologi pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami oleh istri korban belum diungkap secara detail oleh polisi.

“Rinciannya (kronologi) saya tidak bisa buka, yang jelas (istri korban) tidak sampai diperkosa, tidak sampai disetubuhi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru