Protes Penolakan RUU Pilkada, Said Iqbal Ajak Tiga Anggota DPR RI Temui Massa Aksi di Depan Gedung Parlemen

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari Jakarta diberitakan bahwa pada Kamis siang, Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, mendampingi tiga anggota DPR RI untuk bertemu dengan massa yang sedang melakukan aksi protes di depan gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Massa aksi tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang menjadi perdebatan hangat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 12.30 WIB, Said Iqbal menjemput tiga anggota DPR RI tersebut dari pos pengamanan yang berada di dalam kompleks parlemen.

Ketiga legislator itu sebelumnya berencana menemui massa aksi, tetapi situasi di lapangan belum memungkinkan sehingga harus menunggu waktu yang lebih tepat.

Anggota DPR RI yang dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA di PT Hokkan Deltapack Industry Oktober 2023

Setelah dijemput oleh Said Iqbal, ketiga anggota DPR ini kemudian dikawal oleh aparat kepolisian menuju lokasi massa yang telah menutup sebagian Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan kompleks parlemen.

Aksi protes ini dipicu oleh pembahasan RUU Pilkada yang dianggap kontroversial. RUU tersebut dibahas secara cepat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu, 21 Agustus.

Banyak pihak mengkritik proses pembahasan ini karena dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan sehari sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus.

Putusan MK tersebut menyangkut syarat pencalonan pada Pilkada, yang dinilai harus dihormati oleh DPR RI dalam proses pembahasan undang-undang.

Menanggapi situasi yang berpotensi memanas, pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan yang cukup ketat.

Sebanyak 2.975 personel keamanan telah dikerahkan untuk menjaga situasi di dua lokasi utama, yaitu Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Gedung MPR/DPR RI.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

Pengamanan ini melibatkan berbagai satuan tugas, termasuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dengan kekuatan 1.881 personel, Satuan Tugas Resor (Satgasres) yang terdiri dari 210 personel, serta dukungan dari Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah dengan jumlah 884 personel.

Aksi massa terhadap RUU Pilkada ini tidak hanya diprakarsai oleh Partai Buruh saja, tetapi lebih dari itu juga oleh berbagai elemen masyarakat yang sadar bahwa proses pembahasan undang-undang tersebut tidak transparan dan sangat tidak sesuai dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Partai Buruh, dalam hal ini, bertindak sebagai salah satu kelompok yang paling vokal dalam mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Syariat Menurut Bahasa Adalah Jalan Yang Lurus, Allah Menurunkan Syariat Islam Untuk Senantiasa Dilaksanakan Oleh Seorang Mukmin

Aksi protes yang dimotori oleh Partai Buruh dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai di Gedung DPR RI.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI agar menghormati dan tidak melakukan perubahan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Mereka menilai bahwa segala upaya untuk mengubah keputusan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merusak integritas proses demokrasi di Indonesia.

Dengan dukungan pengamanan yang ketat dan keterlibatan sejumlah tokoh penting, aksi protes ini menunjukkan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memastikan bahwa setiap proses legislasi di Indonesia dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aksi massa ini juga mencerminkan kekecewaan publik terhadap proses pembahasan undang-undang yang dianggap tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai.***

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB