Batal Nikahi Pacar, Karyawan Konveksi di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan konveksi yang diduga menyetubuhi mantan pacar (Dok.ist)

Karyawan konveksi yang diduga menyetubuhi mantan pacar (Dok.ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang karyawan konveksi berinisial MGS (24) di Mojokerto harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus asusila.

MGS diketahui melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih berusia 17 tahun sebanyak tiga kali, namun menolak untuk menikahinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa MGS mengakui perbuatannya.

Ia menyetubuhi pacarnya di Surga Kos, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto pada tanggal 7 Januari, 3 Februari, dan 9 April 2024.

“Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban. Sehingga korban bersedia disetubuhi,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7).

Baca Juga :  Jadwal Pekan Ketiga PLN Mobile Proliga 2025: Persaingan Ketat di Malang

Perbuatan MGS yang tidak bertanggung jawab ini beruntung tidak membuat korban hamil.

“Korban tak sampai hamil,” ungkap Rudy.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan MGS kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.l

“Karena pelaku yang janji menikahi korban malah memutuskan hubungan dengan korban,” terang Rudy.

Baca Juga: Siswi di Kota Probolinggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu dan kemudian ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dikenai pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal

Baca Juga :  Dakwaan Terhadap Harvey Moeis Diperpanjang, Kini jadi 20 Tahun Penjara

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rudy

Berita Terkait

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 08:54 WIB

PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru

Apakah Roy Suryo Ditangkap

Berita

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Saturday, 20 Jun 2026 - 07:12 WIB