Sidang Agus Tanpa Tangan Digelar, Sang Ibu Pingsan Hingga Terbentur

- Redaksi

Friday, 17 January 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ni Gusti Ayu Ari Padni, ibu dari terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus tanpa tangan , mengalami insiden yang membuatnya terluka saat menghadiri sidang perdana anaknya di Pengadilan Negeri Mataram. 

Peristiwa ini terjadi ketika Ari Padni tak kuasa menahan emosi melihat putranya, seorang penyandang disabilitas, menghadapi persidangan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dikutip dari detikBali pada Kamis (16/1/2025), Ari Padni terjatuh setelah menyaksikan Agus dibawa masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Akibatnya, kepala Ari Padni terbentur lantai hingga mengalami luka dan pendarahan.

“Terjatuh di pojok taman kami,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya.

Sandi, salah satu saksi kejadian, mengungkapkan bahwa Ari Padni sempat kehilangan kesadaran sebelum terjatuh. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam persidangan tersebut, Agus didakwa melanggar Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Agus, yang hadir sebagai terdakwa, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Sandi Iramaya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru