Tampang Pelaku Penganiayaan Terhadap Putu Satria Ananta Rustika

- Redaksi

Monday, 6 May 2024 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku penganiaya mahasiswa pelayaran
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), seorang taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Putu Satria Ananta Rustika (19), juniornya, meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Mahasiswa Pelayaran Asal Bali Tewas di Jakarta Usai dipukul Senior

 Keputusan tersebut diambil setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, sebanyak 36 saksi telah diperiksa, termasuk pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, dan ahli.

Baca Juga :  RK Bakal Rangkul Pemilih Dharma Kun jika Pilkada Jakarta 2 Putaran

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion

 Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah tradisi penindakan yang dilakukan oleh taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

BACA JUGA: Sosok Putu Satria Ananta Rustika, Taruna yang Tewas dianiaya Seniornya

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ucapnya.

“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut

Pelaku dikenai Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berpotensi mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025

Berita

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Friday, 14 Nov 2025 - 10:25 WIB