Tampang Pelaku Penganiayaan Terhadap Putu Satria Ananta Rustika

- Redaksi

Monday, 6 May 2024 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku penganiaya mahasiswa pelayaran
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), seorang taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Putu Satria Ananta Rustika (19), juniornya, meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Mahasiswa Pelayaran Asal Bali Tewas di Jakarta Usai dipukul Senior

 Keputusan tersebut diambil setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, sebanyak 36 saksi telah diperiksa, termasuk pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, dan ahli.

Baca Juga :  Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion

 Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah tradisi penindakan yang dilakukan oleh taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

BACA JUGA: Sosok Putu Satria Ananta Rustika, Taruna yang Tewas dianiaya Seniornya

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ucapnya.

“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut

Pelaku dikenai Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berpotensi mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!
Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 09:15 WIB

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Monday, 22 June 2026 - 08:31 WIB

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Berita Terbaru