Distribusi Bantuan Sosial PKH Plus untuk Lansia di Kabupaten Situbondo

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Seperti diberitakan, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, baru-baru ini menyalurkan bantuan sosial tahap ketiga kepada 1.513 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, khusus untuk perlindungan lanjut usia.

Bantuan ini disalurkan pada Rabu, dengan masing-masing lansia menerima uang tunai sebesar Rp2.000.000 per tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Timbul Surjanto, menjelaskan bahwa ada total 1.513 lansia yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat PKH Plus di kabupaten tersebut.

Masing-masing dari mereka menerima uang tunai senilai Rp2.000.000 yang disalurkan dalam empat tahap, sehingga setiap kali penyaluran, mereka mendapatkan Rp500.000.

Baca Juga :  PPIH Fasilitasi Lansia dan Disabilitas: Bus Shalawat Khusus Menuju Masjidil Haram

Timbul menegaskan bahwa bantuan ini diberikan khusus untuk para lansia yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan usia penerima minimal 70 tahun ke atas.

Pada hari Rabu tersebut, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, secara langsung menyerahkan bantuan di SKB Arjasa kepada 228 lansia.

Di saat yang sama, sebanyak 223 lansia menerima bantuan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Selain itu, penyaluran bantuan juga dilakukan oleh Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, di Kecamatan Asembagus, di mana bantuan disalurkan kepada 232 lansia.

Sementara itu, penyaluran bantuan di Kecamatan Besuki, Bungatan, dan Sumbermalang akan dilakukan pada Kamis (5/9), dengan jumlah penerima masing-masing 452 lansia di Besuki, 248 lansia di Bungatan, dan 120 lansia di Sumbermalang.

Baca Juga :  Dosen Unram yang Diduga Sering Lecehkan Mahasiswa Kini Dipecat

Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, menekankan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) Plus merupakan salah satu program prioritas yang digagas oleh Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak ketika menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Program ini, jelasnya, bertujuan untuk membantu meringankan beban para lansia yang kurang mampu.

Dalam pesan yang disampaikannya, Nyai Khoirani mengingatkan para penerima manfaat untuk menggunakan uang bantuan tersebut dengan bijaksana, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Ia berharap, bantuan ini dapat digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan pokok lainnya yang dibutuhkan oleh para lansia dan keluarganya.

Secara keseluruhan, penyaluran bantuan sosial PKH Plus di Kabupaten Situbondo diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kehidupan para lansia yang membutuhkan.

Baca Juga :  Antisipasi Reaksi Warganet Usai Kena Kartu Merah, Ferarri Tutup Kolom Instagram

Dengan adanya bantuan ini, para lansia yang telah memasuki usia lanjut dapat menjalani hari-hari mereka dengan lebih tenang, tanpa perlu terlalu khawatir akan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Situbondo terus berkomitmen untuk memastikan bahwa program-program sosial seperti PKH Plus ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, guna mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.***

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru