276 Kades di Ponorogo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Pesan Sugiri Sancoko

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan kades yang menerima SK perpanjangan jabatan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pada Selasa (25/6/2024), sebanyak 276 kepala desa di Kabupaten Ponorogo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. 

“Saya mengajak kades untuk hijroh ke sesuatu yang lebih baik,” ungkap Kang Giri, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Setelah PAN, Sugiri Sancoko Dapatkan Surat Tugas dari Partai Demokrat di Pilkada 2024

Kang Giri, sapaan akrab dari Bupati, memberikan pesan kepada ratusan kepala desa yang diberikan SK perpanjangan tersebut.

Dalam pesannya, Kang Giri mengajak kepala desa untuk berinovasi dan memiliki integritas dalam merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes). 

Baca Juga :  Apa Arti Major dalam CV, Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!

Dia juga menekankan pentingnya kerja keras dalam pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat. 

Kang Giri mengatakan bahwa dengan cara tersebut, desa-desa akan semakin baik dan kepala desa tidak perlu gelisah tentang masa jabatan karena SK perpanjangan sudah diserahkan.

“Dengan cara itu desa-desa akan semakin bagus. Tidak lagi gelisah tentang masa jabatan. Karena =SK sudah saya serahkan, jabatan masih panjang,” urainya

Kang Giri juga memberikan pesan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yakni agar kepala desa menjaga desa masing-masing agar tetap kondusif. 

Baca Juga:

Kades Muda Didik Subagio Daftar Bacabup Ponorogo Lewat PKB

Semoga para kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk kemajuan desa-desa di Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :  Isi Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Perjalanan Panjang Menuju Kemerdekaan

 “Dimana desanya dijaga untuk tetap kondusif,” urainya.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB