Categories: BeritaLowongan Kerja

Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di instansi pusat dan daerah sejak tahun 2022. 

Pendataan ini diatur melalui Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah syarat-syarat tenaga honorer yang didata oleh BKN:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

2. Menerima honor dari APBN (untuk instansi pusat) atau APBD (untuk instansi daerah). Tenaga honorer yang diberi upah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, atau pihak ketiga tidak termasuk.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan laporan terakhir dari BKN, sebanyak 1,7 juta tenaga honorer telah terdata. Data tersebut sedang dalam proses verifikasi dan validasi (verval) sebelum pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Baca Juga : MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!

BKN bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses verval ini. Data tenaga honorer dibagi menjadi enam kriteria kelompok kerja (Pokja):

1. Honorarium

2. Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja

3. Usia

4. Jabatan

5. Tingkat pendidikan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

BPKP bertindak sebagai tim quality assurance untuk data tenaga honorer sesuai kriteria honorarium, sedangkan BKN memverifikasi data sesuai kriteria lainnya.

Cara Mengecek Data Tenaga Honorer di Database BKN

Untuk mengecek apakah Anda sudah terdata di database BKN, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

2. Login menggunakan akun pendataan tenaga honorer Anda.

3. Pilih “Instansi” yang Anda inginkan.

4. Klik “Pengumuman”.

5. Halaman akan menampilkan “Daftar Pegawai Non ASN”.

Baca Juga : BKN dan MenPAN RB Sepakati Golongan Honorer Ini Jadi Prioritas Pada Pengangkatan PPPK 2024, Auto Lolos Tanpa Tes?

Pastikan Anda sudah memiliki akun pendataan tenaga honorer sebelum melakukan pengecekan. Jika Anda sudah terdata, nama dan status pendataan Anda akan muncul di laman tersebut.

Informasi ini diharapkan dapat membantu tenaga honorer memastikan status mereka di database BKN, sebagai langkah awal untuk proses pengangkatan menjadi PPPK pada tahun 2024.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

28 minutes ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

35 minutes ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

45 minutes ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

1 hour ago

UNIQLO Beroperasi Di Pasar Pakaian Global Yang Merupakan Salah Satu Pasar Terbesar Di Dunia Dan Terus Berkembang, Perkembangan Pasar Ini Dipengaruhi

Uniqlo beroperasi di pasar pakaian global yang merupakan salah satu pasar terbesar di dunia dan…

1 hour ago

PEMERIKSAAN Di Sidang Pengadilan Dibedakan Menjadi Pemeriksaan Sidang Acara Cepat Dan Sidang Acara Singkat, Serta Pemeriksaan Sidang Acara Biasa

Pemeriksaan di sidang pengadilan dibedakan menjadi pemeriksaan sidang acara cepat, sidang acara singkat, serta sidang…

1 hour ago