Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di instansi pusat dan daerah sejak tahun 2022. 

Pendataan ini diatur melalui Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah syarat-syarat tenaga honorer yang didata oleh BKN:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

2. Menerima honor dari APBN (untuk instansi pusat) atau APBD (untuk instansi daerah). Tenaga honorer yang diberi upah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, atau pihak ketiga tidak termasuk.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Warga Berduka

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan laporan terakhir dari BKN, sebanyak 1,7 juta tenaga honorer telah terdata. Data tersebut sedang dalam proses verifikasi dan validasi (verval) sebelum pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Baca Juga : MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!

BKN bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses verval ini. Data tenaga honorer dibagi menjadi enam kriteria kelompok kerja (Pokja):

1. Honorarium

Baca Juga :  Cak Imin Digadang-gadang Maju Pilkada Mendatang, PKB Buka Suara

2. Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja

3. Usia

4. Jabatan

5. Tingkat pendidikan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

BPKP bertindak sebagai tim quality assurance untuk data tenaga honorer sesuai kriteria honorarium, sedangkan BKN memverifikasi data sesuai kriteria lainnya.

Cara Mengecek Data Tenaga Honorer di Database BKN

Untuk mengecek apakah Anda sudah terdata di database BKN, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

2. Login menggunakan akun pendataan tenaga honorer Anda.

3. Pilih “Instansi” yang Anda inginkan.

4. Klik “Pengumuman”.

5. Halaman akan menampilkan “Daftar Pegawai Non ASN”.

Baca Juga : BKN dan MenPAN RB Sepakati Golongan Honorer Ini Jadi Prioritas Pada Pengangkatan PPPK 2024, Auto Lolos Tanpa Tes?

Baca Juga :  Ini Link Streaming dan Prediksi Susunan Pemain Inter Milan vs Atletico Madrid, Duel Sengit di 16 Besar Liga Champions

Pastikan Anda sudah memiliki akun pendataan tenaga honorer sebelum melakukan pengecekan. Jika Anda sudah terdata, nama dan status pendataan Anda akan muncul di laman tersebut.

Informasi ini diharapkan dapat membantu tenaga honorer memastikan status mereka di database BKN, sebagai langkah awal untuk proses pengangkatan menjadi PPPK pada tahun 2024.

Berita Terkait

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terkait

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Berita Terbaru

Tata Cara Sholat Dhuha Sesuai Syariat

Lifestyle

Tata Cara Sholat Dhuha Sesuai Syariat dan Keistimewaannya

Monday, 18 Aug 2025 - 16:09 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI

Berita

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Monday, 18 Aug 2025 - 16:02 WIB

Teknologi

5 Cara Cek Nomor Tri dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Monday, 18 Aug 2025 - 10:19 WIB