Hari Ini Habib Rizieq Resmi Bebas Murni

- Redaksi

Monday, 10 June 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Habib Rizieq Shihab (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Hari ini, Habib Rizieq Shihab akan mendapatkan kebebasan murni atau menyelesaikan masa percobaan pembebasan bersyarat.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib Rizieq dijadwalkan akan datang ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat untuk menerima Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat. Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sudah diberikan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Baca Juga: Mengenal Sosok Habib Husein Baagil dan Silsilah Keluarganya

Masa percobaan pembebasan bersyarat Habib Rizieq akan berakhir pada 10 Juni 2024. 

Baca Juga :  Sejumlah Musisi Ternama Ajukan Gugatan ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab akan datang ke Bapas Jakpus untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat. 

Baca Juga: Habib Ali Al Jufri Mirip Rasulullah ? Ini Faktanya!

“Belum dipastikan, bisa pengacara yang ambil, bisa IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan tim kami yang ambil bersama. Tapi kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama,” kata pengacara dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Minggu (9/6/2024).

Aziz menyatakan bahwa pembebasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga :  Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN: Transformasi TKN Prabowo-Gibran Menuju Persatuan Bangsa

“Klien kami IBHRS esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” katanya.

Berita Terkait

Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat
Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!
Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 11:09 WIB

Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat

Thursday, 15 January 2026 - 16:09 WIB

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Berita Terbaru

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair?

Berita

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:09 WIB