Buntut Kebakaran di Kawasan Bromo, Masih Belum Ada Penambahan Tersangka yang Ditetapkan

- Redaksi

Tuesday, 12 September 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Hutan dan Lahan Kawasan Bromo Masih Berlangsung (Facebook/Sulpia Ningsih) 


SwaraWarta.co.id – Dari insiden kebakaran Kawasan Bromo yang diduga dilakukan oleh WO prewedding saat sesi pemotretan, pihak kepolisian Polres Probolinggo, masih belum menetapkan tersangka tambahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pihak kepolisian masih telus mendalami faktor-faktor pendukung lainnya yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo pada saat pemotretan pre-wedding.

Sampai saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka saja, yakni AP berusia 41 tahun yang merupakan manejer dari Wedding Organizer tersebut.

Insiden kebakaran hutan dan lahan ini disebabkan oleh penggunaan flare pada saat sesi foto pre-wedding. Ini menjadi awal petaka tersebut.

Manajer WO yang merupakan warga asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu dituntut pertanggungjawaban atas peristiwa ini yang telah menghanguskan bukit Teletubies, di Kawasan Gunung Bromo.

Selain AP, ada 5 saksi lainnya yang ikut dimintai keterangan dan juga terkena aturan wajib lapor, meski tidak dilakukan penahanan kepada 5 orang bersangkutan tersebut.

Untuk sementara, ke lima orang ini masih ditetapkan sebagai saksi saja, akan tetapi statusnya bisa jadi naik bila dalam pendalaman kasus selanjutnya, ke lima orang tersebut terlibat langsung atau lalai dalam insiden kebakaran tersebut.

Bukan hanya itu saja, kedua pasangan yang membawa flare dalam sesi pemotretan pre-wedding itu juga ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Seperti yang telah diketahui oleh publik, kedua pasangan calon mempelai ini yakni HP dan PMP membawa flare hingga menyebabkan percikan api yang kemudian membakar padang sabana.

Dari padang sabana yang terbakar, api kemudian meluas hingga area lain dan masih belum padam total hingga hari ini.

Menurut keterangan kedua pasangan tersebut mengatakan menyesal atas perbuatan mereka yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Bahkan mereka mengatakan bahwa mereka berdua sudah berusaha untuk memadamkan api tersebut tetapi api terlalu cepat meluas ke area lain.

Kebakaran cepat meluas dikarenakan jauh dari sumber air. Mereka berusaha memadamkan api yang terbakar hanya dengan menggunakan air mineral botol seadanya hingga api pun tidak bisa dikendalikan.

Pada saat kejadian, pasangan calon pengantin tersebut ditemani oleh 4 orang kru WO untuk sesi pemotretan.

Mereka menggunakan flare sebagai property untuk pemotretan, tetapi sayangnya, flare itu menyebabkan percikan api yang kemudian membakar ranting-ranting kering hingga menyebabkan lahan lain ikut terbakar.

Meski menjadi penyebab terbakarnya kawasan Gunung Bromo, kedua pasangan calon pengantin ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, sebab kasusnya sendiri masih terus didalami.

Baca Juga :  Iran Bersumpah akan Balas Serangan Israel yang Menawaskan Pimpinan Politik Hamas

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB