Categories: Berita

Kejiwaan Pelaku Asusila Ibu Terhadap Anak Balitanya Diperiksa Tim Polisi

Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Video Asusila Ibu-Anak – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Dari kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu terhadap anak balita-nya sudah pada tahap pemeriksaan kondisi kejiwaan-nya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya masih memeriksa kejiwaan tersangka perekam video asusila bersama seorang anak yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka R (22 tahun), seorang ibu, sedang diperiksa kejiwaannya oleh psikolog.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka sudah berlangsung sejak hari Selasa dan direncanakan sampai hari Rabu, 5 Juni.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim bagian psikologi dari Biro SDM Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 2,3 Juta Honorer Terdata di BKN Dipastikan Lolos dan Mendapat NIP, yang Tidak Terdata Harus Lakukan Ini

Ade Ary juga menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya konten yang tidak baik untuk segera melapor ke Kepolisian, mengingat pentingnya menghentikan penyebaran konten tersebut dan melaporkannya untuk dilakukan edukasi atau proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya dalam perkembangan kasusnya akhirnya menetapkan sang ibu berinisial R  berusia 22 tahun sebagai tersangka dalam kasus asusila ini.

Sementara itu, Tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa anak yang terekam dalam kasus itu kondisinya masih normal.

Tim pemeriksa yang diwakili oleh Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti, memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan hasil wawancara singkat dengan sang anak, balita tersebut untuk saat ini secara psikologis tampak terlihat normal.

BACA JUGA: Antar Ayah Kandung, ABG di Bogor jadi Sasaran Begal

Anak tersebut mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan orang baru.

Akan tetapi, Vitriyanti memberikan saran kepada tim penyidik agar anak tersebut harua tetap berada dalam pengawasan dan pendampingan dari tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan harus menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut terhadap psikolog anak.

Dengan adanya kasus ini, Polda Metro Jaya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan konten asusila dan tidak menyebarkannya.

Edukasi dan proses hukum diperlukan untuk menanggulangi peredaran konten negatif dan memberikan perlindungan bagi korban, khususnya anak-anak.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemantauan dan pendampingan psikologis bagi korban yang terlibat dalam kasus asusila, serta peran aktif pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman dan upaya edukasi guna menekan penyebaran konten negatif dan memberikan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan bagi para korban.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menurut Kalian Mengapa Kita Tidak Merasakan Bumi Berputar? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kalian duduk diam di kursi, lalu tiba-tiba teringat bahwa sebenarnya kita sedang…

2 hours ago

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

SwaraWarta.co.id - Usai operasi militer spektakuler yang berhasil menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro, pemerintahan Donald…

3 hours ago

Cara Aman Galbay Pinjol dengan Aman dan Kesehatan Mental Tetap Terjaga

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aman galbay pinjol? Menghadapi situasi gagal bayar (galbay) pinjaman online tentu…

3 hours ago

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

SwaraWarta.co.id - Mengalami sensasi terbakar di dada (heartburn) atau rasa pahit di kerongkongan tentu sangat…

4 hours ago

Cara Aktifkan Kartu XL yang Sudah Mati dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendapati sinyal kartu XL tiba-tiba hilang dan tidak bisa digunakan untuk…

4 hours ago

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

1 day ago