Pinjam dan Gadaikan Motor Tetangga, Pria di Pacitan Dilaporkan Ke Polisi

- Redaksi

Friday, 14 June 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang gadaikan motor milik tetangganya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Sebuah kejadian menimpa seorang warga bernama AS di Kota Pacitan. Ia meminjam motor milik tetangganya, tapi justru menggadaikan kendaraan tersebut. 

“Kasusnya sedang kami tangani. Pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Untoro kepada wartawan, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Cara Urus BPKB Hilang dengan Mudah dan Cepat

Sang pemilik motor akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Kejadian ini bermula saat AS meminjam motor jenis Vario milik tetangganya, bernama Angga Rizki.

Awalnya, Angga tidak mencium hal yang tidak beres. Namun, hingga dua hari berikutnya, motor tersebut tak kunjung dikembalikan padanya. 

Baca Juga :  Lowongan Kerja Operator Packing PT Yakult Indonesia Persada Pendidikan minimal SMA/Sederajat Penempatan Surabaya

Angga lalu menemui AS dan meminta penjelasan. Namun, AS justru mengatakan bahwa motor tersebut sudah digadaikan

Walaupun merasa tidak enak hati, Angga masih berusaha bersabar dan menunggu AS untuk mengembalikan motor tersebut. 

Namun, hingga 2 hari kemudian, motor tersebut masih belum dikembalikan. Akhirnya, Angga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

“Tersangka meminjam kepada korban pada tanggal 2 Juni. Hingga memasuki hari kedua barang tersebut tidak dikembalikan,” tambah AKP Untoro.

“Korban kemudian melapor ke mapolres,” tambahnya.

Baca Juga:

Syarat Gadai Motor Tanpa BPKB, Dijamin Proses Cepat!

AS diancam dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun jika terbukti bersalah.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB