Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

- Redaksi

Sunday, 16 June 2024 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers kasus pengeroyokan Bos rental mobil di Pati (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Enam orang telah ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian salah satu bos rental mobil di Sukolilo, Pati

Para pelaku ini berhasil dibekuk saat bersembunyi di hutan dan kebun. Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, sebanyak 10 orang telah ditangkap sampai saat ini dan semuanya terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Motif Emak-emak Bacok Sopir Rental

“Sudah rilis pertama tangkap tiga orang dan satu orang. Tadi malam empat orang, subuh dua orang. Jumlah 10 orang. Peran sudah, bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan adalah terlibat dalam kasus 170 (pengeroyokan),” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6).

Baca Juga :  Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Tindakan tegas dari tim Polda Jateng dan Polresta Pati berhasil mengamankan para pelaku yang bersembunyi di tempat-tempat terpencil.

Enam pelaku yang sudah ditangkap antara lain STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39), dan semuanya berasal dari Sukolilo, Pati. 

Mereka melakukan berbagai tindakan kekerasan dalam kasus ini seperti mengambil alih kendaraan, menghentikan kendaraan, memukul, menendang, hingga melindas korban dengan motor.

“Yang ditangkap perannya yang ambil alih kendaraan, setop kendaraan, cengkiwing korban, tendang perut. Ada yang pukul dengan batu yang ditali di kaos. Ada yang melindas dengan motor,” ujarnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memperingatkan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini untuk segera menyerahkan diri. 

Baca Juga :  Denny Ja Rilis Hasil Survei Suara Partai Islam di Pemilu 2024

Meskipun begitu, polisi belum mengumumkan berapa banyak tersangka yang masih buron. 

Baca Juga:

Dikira Maling, Pemilik Rental Mobil Meninggal Dihajar Warga, Mobilnya Dibakar

Ada beberapa nama yang sudah diambil oleh kepolisian dan buktinya cukup untuk melakukan penahanan paksa jika pelaku tidak menyerahkan diri dalam waktu seminggu.

“Warning kepada para pelaku, seminggu serahkan diri. Atau akan ada upaya paksa. Sudah kantongi beberapa nama yang bukti permulaannya cukup untuk lakukan upaya paksa,” tegasnya

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Juni 2024, di mana salah satu bos rental mobil asal Jakarta meninggal setelah dikeroyok saat akan mengambil mobilnya yang sudah lama tidak kembali. Tiga temannya juga mengalami luka parah akibat penganiayaan tersebut.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sunday, 23 August 2026 - 12:26 WIB

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

Sunday, 23 August 2026 - 12:10 WIB

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Saturday, 22 August 2026 - 14:44 WIB

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Berita Terbaru

Bang Jek (Ahmad Zaki Ali)

Berita

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Sunday, 23 Aug 2026 - 12:10 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Lifestyle

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!

Sunday, 23 Aug 2026 - 10:24 WIB