Pria di Serang Tega Sembelih Anaknya Sendiri, Sempat Kabur Ke Hutan sebelum ditangkap

- Redaksi

Wednesday, 19 June 2024 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TKP pembunuhan 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Seorang pria bernama A (30 tahun) di Serang, Banten, melakukan pembunuhan terhadap anak balitanya sendiri ketika bayi tersebut sedang tidur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melakukan aksi kejam tersebut dengan cara menggorok korban di samping ibunya yang sedang beristirahat pada pukul 04.00 WIB hingga 04.30 WIB. 

“Korban lagi tidur, posisinya lagi tidur, istrinya pun nggak tahu. Kejadiannya di samping ibunya,” ucap Soni Bakti, perwakilan dari keluarga korban, kepada wartawan saat ditemui di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Selasa (6/18/2024).

Baca Juga: Pria di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Benarkah Korban Pembunuhan?

Baca Juga :  Madura United Siap Hadapi PSIS Semarang dengan Motivasi Tinggi

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui oleh keluarga saat aksi keji tersebut dilakukan. Mereka baru menyadari setelah kejadian dan langsung membawa korban ke Puskesmas Ciomas.

“Setelah kejadian, saya bawa ke puskesmas, sudah nggak ada nyawa,” paparnya

 Keluarga dan warga setempat tidak menyangka bahwa pelaku bisa melakukan tindakan keji tersebut, sebab tidak ada tanda-tanda masalah rumah tangga antara pelaku dan istrinya. 

Baca Juga: Heboh! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tarsum Terhadap Istrinya di Ciamis

“Nggak ada (masalah), masalah cekcok juga nggak ada,” tambahnya.

Menurut Ketua RT di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Umin, warga setempat mengenal baik korban sama seperti warga lainnya. 

Baca Juga :  Kyogo Furuhashi dan Rekan Setimnya di Celtic Dipanggil ke Tim Nasional Jepang untuk Laga Melawan Indonesia dan China

“Pelaku nggak ada kurang nggak ada lebih, istrinya juga kerja buruh biasa,” Umin menambahkan.

Ibu korban adalah seorang ibu rumah tangga dan buruh harian lepas. 

Belum diketahui apakah pelaku memiliki riwayat masalah kejiwaan atau tidak, tetapi jika sudah ditangkap maka pelaku harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, meskipun yang menjadi korbannya adalah anaknya sendiri. 

Pelaku bernama A (30 tahun) sudah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota. 

“Sudah ditangkap, sekarang dibawa ke Polres, ” ujar Kapolsek Ciomas Iptu Fridy Romadhon, yang sebelumnya dimintai konfirmasi.

Pelaku menggunakan golok untuk membunuh anaknya di pagi hari dan sempat kabur ke dalam hutan.

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB