Program Tapera: Benarkah Bakal Layak Huni?

- Redaksi

Monday, 3 June 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelayakan Huni Rumah Tapera – SwaraWarta.co.id (Universitas Airlangga)

SwaraWarta.co.id – Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan jenis rumah yang akan diperoleh oleh peserta penerima manfaat program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herry menegaskan bahwa peserta program ini akan mendapatkan rumah yang layak huni.

Herry menguraikan deskripsi rumah yang akan dimiliki oleh peserta Tapera.

Herry menyebutkan gambaran rumah yang akan didapatkan peserta Tapera, yakni tipenya sesuai peraturan yang luas tanah landed minimum 60 dan maksimum 200.

Hal tersebut dijelaskan oleh Herry usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dia menyebut bahwa bangunan yang diterima peserta akan memiliki luas minimal 2 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Baca Juga :  Kasus Produksi Film Dewasa 'Keramat Tunggak' - Terungkap Pendapatan Virly Virginia Dalam Sehari

Rumah tersebut juga bisa berbentuk rumah susun (rusun) maupun apartemen. Harry menambahkan bahkan Badan Pengelola (BP) Tapera punya tenornya 35 tahun dengan bunga 5 %.

BACA JUGA: Kontroversi Iuran Tapera: Hasto Kristiyanto Sebut Tidak Wajib, Pemerintah Berlakukan Aturan Wajib


Dalam kegiatan yang sama, pemerintah juga turut serta menghadirkan tiga penerima manfaat program Tapera ini, yakni dari perwakilan ASN, dari pekerja mandiri, juga tidak ketinggalan daei wakil pekerja swasta.

Bustomi, yang mengaku sebagai perwakilan dari pekerja mandiri, mengatakan bahwa dia mendapat manfaat dari program Tapera.

Bustomi membandingkan biaya saat dia menyewa rumah dan setelah mengikuti program Tapera.

Pria yang tinggal di Perumahan Cileungsi, Pesona Kahuripan itu menjelaskan bahwa berkat bantuan Tapera, agunannya tetap flat selama 15 tahun.

Dia menyebut harga rumahnya yang sekarang senilai Rp 173 juta dengan bunga 5 persen per bulan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Aksi Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karawang

Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iuran dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja.

Para peserta program ini bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah.

Program Tapera akan mulai berjalan pada tahun 2027.

Berdasarkan aturan tersebut, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah atau MBR.

BACA JUGA: Tapera: Pemerintah Untung, Pelaku Usaha dan Pekerja Babak Belur! Siap-siap Pengurangan Karyawan

Dalam aturannya setiap pekerja atau pekerja yang masuk kategori mandiri yang berpenghasilan paling minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat memilih untuk menjadi peserta atau tidak.

Peserta penerima manfaat dari Tapera mencakup berbagai kalangan, seperti ASN, TNI/Polri, pekerja di BUMN/Bumdes, pekerja mandiri, pekerja swasta, warga negara asing (WNA), dan pekerja lainnya.

Baca Juga :  Mudik Gratis BUMN 2025 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal Tanggal dan Persyaratannya!

Program ini diharapkan dapat membantu banyak pekerja berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak huni dengan beban pembiayaan yang terjangkau.

Selain itu, dengan bunga tetap sebesar 5 persen dan tenor yang panjang hingga 35 tahun, program Tapera menawarkan skema pembiayaan perumahan yang lebih ringan dan stabil dibandingkan dengan opsi pembiayaan perumahan konvensional.

Keseluruhan, program Tapera diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap perumahan yang layak, sekaligus memberikan kepastian dan kestabilan dalam pembiayaan rumah melalui skema bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang.

Dengan demikian, program ini tidak hanya menjadi solusi bagi masalah perumahan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB