Sugiri Sancoko Terima Surat Tugas dari PAN, Apa Isinya?

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan Sugiri Sancoko dengan PAN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Partai politik Amanat Nasional (PAN) telah memberikan surat tugas kepada Bupati Petahana Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko

Surat tersebut diberikan pada hari Rabu kemarin di Surabaya. Dalam surat tugas tersebut, Sugiri Sancoko diberikan tugas untuk mempersiapkan diri dalam pencalonan untuk menjadi Kepala Daerah pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberian surat tugas ini, ya dikarenakan Pak Giri merupakan bupati petahana yang diusung oleh PAN pada Pilkada tahun 2020 lalu. Kemudian, Pak Giri juga mendaftar penjaringan bacabup yang dibuka oleh PAN. Pendaftaran itu kemudian kita teruskan ke DPP, dan melalui Tim Pilkada memberikan surat tugas tersebut,” kata Sekretaris DPD PAN Ponorogo, Puryono, Kamis (20/06)

Baca Juga :  Kemenag Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Berangkat Haji Secara Ilegal

Baca Juga:

Pemkab Ponorogo Berharap Perekonomian disekitar Monumen Reog dan Museum Peradaban Bisa Berkembang Pesat

Sugiri Sancoko mendapatkan surat tugas karena ia merupakan bupati petahana yang diusung oleh PAN pada Pilkada tahun 2020. 

Ia juga mendaftar dalam penjaringan bacabup yang dibuka oleh PAN. Karena itu, Tim Pilkada PAN memberikan surat tugas kepada Sugiri Sancoko untuk membantunya dalam persiapan untuk Pilkada tahun 2024.

Surat tugas tersebut memberikan beberapa tugas kepada Sugiri Sancoko agar persiapannya lebih mudah. 

Karena PAN belum mampu untuk mengusung Sugiri Sancoko sendiri, tugas pertama adalah untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya. 

Hal ini penting dilakukan agar Sugiri Sancoko dapat membentuk koalisi dengan beberapa partai politik lainnya saat Pilkada nanti.

Baca Juga :  Diskon 40% Perangkat Keras Starlink: Elon Musk Resmikan Layanan Internet Satelit di Indonesia

“Seandainya sekarang memberikan surat rekomendasi pun juga percuma, PAN belum mampu mengusung sendiri. Sehingga surat tugas ini diberikan agar berkomunikasi dengan parpol lain untuk berkoalisi,” katanya.

Tugas lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah mencari sebuah figur yang akan dijadikan bakal calon wakil bupati untuk mendampingi Sugiri Sancoko dalam pencalonan pada Pilkada 2024

Sugiri Sancoko harus mencari bakal calon wakil bupati yang memiliki nilai tambah dan potensi untuk memenangkan kompetisi.

Jika Sugiri Sancoko dapat menyelesaikan kedua tugas yang telah diberikan oleh PAN dengan baik, maka ia akan mendapatkan surat rekomendasi dari partai tersebut untuk pendaftaran sebagai kepala daerah dalam Pilkada.

Baca Juga :  Sebut Prabowo Hanya Akan Memimpin 2 Tahun, Begini Tanggapan TKN Prabowo Gibran

Baca Juga:

Sugiri Tak Percaya Mitos Bupati Ponorogo Hanya 1 Periode

“Jika 2 hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, baru nanti turun surat rekomendasi untuk pendaftaran kepala daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru