Categories: Berita

Terungkap Ini Alasan Briptu Dila dibolehkan Asuh Anak-anaknya

 

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Dalam pemeriksaan terhadap Fadhilatun Nikmah, seorang polisi wanita yang membakar suaminya, Rian Dwi Wicaksono di rumah dinas Asrama Polisi di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, penegak hukum terus melakukan penyelidikan.

 Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa 5 saksi terkait kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini, termasuk menahan Briptu Dila di Mapolda sejak Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polwan Cantik Tega Bakar Suaminya Sendiri

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap suaminya yang telah menikahinya selama tiga tahun dianggap keji. 

Korban, akibat pembakaran, mengalami luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia pada Minggu (9/6). 

Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Sendiri Syok dan Trauma : Kasus ditangani Polda Jatim

’Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater. Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri dilansir dari Jawa Pos Rabu, (12/6/2024)

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, selama penahanan, pelaku tidak ditempatkan di ruang tahanan di Mapolda, melainkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya. 

Penanganan ini dilakukan karena pelaku harus merawat tiga buah hatinya yang masih balita. 

Selain itu, pelaku harus menjalani perawatan karena luka-luka di tangan akibat tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi.

’’Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,’’ tambahnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Komisi I DPR RI Membidangi Apa? Simak Penjelasan Lengkap Tugas, Fungsi, dan Perannya dalam Pemerintahan

SwaraWarta.co.id - Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, Komisi I DPR RI membidangi apa sebenarnya dalam struktur…

14 hours ago

Cara Membatalkan Pinjaman Lazbon di Aplikasi Lazada dengan Mudah Tanpa Ribet

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berada dalam situasi di mana sudah terlanjur mengajukan pinjaman di Lazada…

14 hours ago

Jelaskan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka? Simak Penjelasannya Berikut ini!

SwaraWarta.co.id - Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, seringkali dianggap sebagai sesuatu yang…

21 hours ago

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo

SwaraWarta.co.id - Insiden memilukan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika seorang pengemudi ojek online…

21 hours ago

Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan

SwaraWarta.co.id – Sebuah insiden memilukan terjadi saat demo di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025), ketika…

22 hours ago

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Secara Alami, Cepat, dan Ampuh Tanpa Bikin Kantong Kering

SwaraWarta.co.id - Pernah merasa insecure karena noda-noda gelap yang ditinggalkan oleh jerawat? Tenang, kamu tidak…

2 days ago