Categories: Berita

Terungkap Ini Alasan Briptu Dila dibolehkan Asuh Anak-anaknya

 

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Dalam pemeriksaan terhadap Fadhilatun Nikmah, seorang polisi wanita yang membakar suaminya, Rian Dwi Wicaksono di rumah dinas Asrama Polisi di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, penegak hukum terus melakukan penyelidikan.

 Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa 5 saksi terkait kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini, termasuk menahan Briptu Dila di Mapolda sejak Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polwan Cantik Tega Bakar Suaminya Sendiri

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap suaminya yang telah menikahinya selama tiga tahun dianggap keji. 

Korban, akibat pembakaran, mengalami luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia pada Minggu (9/6). 

Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Sendiri Syok dan Trauma : Kasus ditangani Polda Jatim

’Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater. Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri dilansir dari Jawa Pos Rabu, (12/6/2024)

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, selama penahanan, pelaku tidak ditempatkan di ruang tahanan di Mapolda, melainkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya. 

Penanganan ini dilakukan karena pelaku harus merawat tiga buah hatinya yang masih balita. 

Selain itu, pelaku harus menjalani perawatan karena luka-luka di tangan akibat tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi.

’’Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,’’ tambahnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Cara Membuat Magnet dengan Induksi? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat magnet dengan induksi? Membuat magnet tidak selalu memerlukan peralatan canggih.…

22 hours ago

Apa yang Mungkin Terjadi Apabila Tidak Ada Panduan untuk Berprilaku Bagi Profesi Tertentu?

SwaraWarta.co.id – Apa yang mungkin terjadi apabila tidak ada panduan untuk berprilaku bagi profesi tertentu?…

23 hours ago

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara update Windows 11? Memperbarui Windows 11 adalah langkah krusial untuk menjaga…

23 hours ago

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

SwaraWarta.co.id - Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Epy Kusnandar, aktor senior yang dikenal luas sebagai Kang…

23 hours ago

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

SwaraWarta.co.id - Dalam perkembangan terbaru sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Komisi Informasi Pusat…

23 hours ago

Mitos atau Fakta: Apakah Nanas Muda Bisa Mencegah Kehamilan Setelah Berhubungan 1 Minggu?

SwaraWarta.co.id – Apakah nanas muda bisa mencegah kehamilan setelah berhubungan 1 Minggu? Banyak mitos dan…

2 days ago