Bahaya Copet Digital: Cara Mengantisipasi Modus APK Bodong

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus copet digital (Dok. Ist)

Modus copet digital (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Penggunaan handphone pintar yang semakin meningkat membuat kejahatan siber semakin merajalela.

Baca Juga: 6 Cara Mengatasi HP Lemot, Efektif dan Terbukti Berhasil

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu modus kejahatan yang sedang tren adalah copet digital lewat aplikasi atau APK bodong. Berikut adalah cara mengantisipasi modus ini:

Bagaimana Copet Digital Menjebak Korbannya?

Copet digital bisa menjebak korbannya dengan beberapa cara, seperti:

  •  Mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi file APK palsu yang berbentuk undangan atau notifikasi bank.
  •  Menggunakan iklan bodong yang tersambung tautan unduh APK.
  •  Mengirimkan tautan bodong lewat layanan perpesanan WhatsApp.

Bahaya APK Bodong

Jika APK bodong terpasang di perangkat korbannya, maka perangkat itu bisa dikontrol dari jarak jauh.

Baca Juga :  Polisi Buru Terduga Pelaku Kematian Bocah 4 Tahun yang Tewas Terbakar

Copet digital bisa mencari kode OTP lewat layanan SMS, serta data-data rahasia seperti kata sandi untuk akun-akun penting, khususnya akun perbankan dan layanan keuangan.

Cara Mengantisipasi Modus APK Bodong

Berikut adalah beberapa cara untuk mengantisipasi modus APK bodong:

1. Jangan buka pesan WhatsApp mencurigakan: Jika Anda menerima pesan WhatsApp yang mencurigakan, langsung report dan block. Jangan sampai pesannya dibuka apalagi link APK-nya diklik.

2. Nonaktifkan fitur download otomatis di WhatsApp: Nonaktifkan fitur download otomatis di layanan WhatsApp untuk mencegah APK bodong terpasang di perangkat Anda.

3. Rutin cek aplikasi yang terpasang di handphone: Rutin cek aplikasi yang terpasang di handphone Anda. Jika Anda menemukan aplikasi mencurigakan, langsung hapus atau uninstall.

Baca Juga :  Briptu Iqbal Anwar Meninggal Dunia, Usai Baku Tembak dengan Kelompok KKB

4. Cek akses browser: Cek akses browser Anda. Jika Anda menemukan link aneh dengan keterangan ‘allowed‘ pada menu site settings, langsung klik remove atau block.

5. Hubungi MegaCall jika menemukan aktivitas mencurigakan: Jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan di aplikasi M-Smile atau aktivitas aneh lainnya yang membawa nama Bank Mega, hubungi MegaCall.

Baca Juga: Waspada! ini Dia Ciri-ciri Perangkat Terserang Malware

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat mengantisipasi modus APK bodong dan melindungi perangkat serta data Anda dari kejahatan siber.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB