Berita

Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Alami Trauma

 

SwaraWarta.co.id Seorang finalis ajang Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang berusia 17 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial S, yang merupakan salah satu panitia dalam kegiatan tersebut.

Menurut A, orang tua korban, putrinya sempat diancam oleh S sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Ancaman tersebut membuat keluarga baru melaporkan peristiwa itu belakangan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak tidak langsung lapor karena dia takut, dari chattingan yang saya lihat, jadi seolah-olah pacaran, jadi semacam dibujuk putri saya ini,” kata A ditemui awak media, Senin15/7).

Baca Juga: Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

A menjelaskan bahwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, dan laporan baru dilakukan pada Jumat, 5 Juli 2024.

“Karena kondisi anak saya trauma dan baru memberanikan diri melapor ke ibunya. Karena anak saya ini memang tinggal dengan ibunya, pada Kamis (4/7/2024) saya dapat kabar besoknya hari Jumat itu saya langsung melapor ke polisi,” ujarnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi, dan A berharap polisi menangani kasus ini dengan profesional.

Pria berinisial S, yang juga panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan. Korbannya adalah salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, membenarkan laporan tersebut. Tony menyatakan laporan diterima pada 5 Juli 2024 dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Siswi di Kota Probolinggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

“Kami terima laporan pada tanggal 5 Juli sedang melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Untuk terduga (pelaku) kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Tony.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

2 hours ago

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…

3 hours ago

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus…

3 hours ago

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda sedang mencari peluang penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel? Menjadi mitra…

3 hours ago

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang baru memulai bisnis atau ingin mengurus kewajiban perpajakan, mendaftar Nomor…

4 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

1 day ago