Heboh! Mahasiswi Malang Tega Kuras Uang Nasabah saat Magang, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi yang diduga mencuri uang nasabah (Dok. Ist)

Mahasiswi yang diduga mencuri uang nasabah (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Fitri Silma Anjani, seorang mahasiswi berusia 22 tahun dari salah satu universitas di Malang, kini harus menghadapi persidangan setelah terbukti menguras uang nasabah bank saat sedang magang.

Perempuan asal Kabupaten Buleleng, Bali ini melakukan aksinya demi memenuhi gaya hidupnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Heboh! Pencurian Cup Sealer di Ponorogo Terekam CCTV

Fitri melakukan aksi pencurian ini ketika bekerja magang di sebuah bank. Kejahatannya terjadi saat nasabah mengganti kartu ATM lama dengan kartu baru yang berchip. Ketika nasabah mengganti PIN, Fitri memperhatikan dan mencatat nomor PIN tersebut.

Penasihat Hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Oktober 2023.

Baca Juga :  Heboh, Seorang Perempuan Ngaku dapat Kekerasan yang Melibatkan Anggota DPRD Pandeglang

Saat itu, Fitri masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir dan magang di bank sejak Maret hingga November 2023.

“Di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang,”ujar Guntur.

Selama proses penggantian kartu ATM, Fitri mengamati gerakan tangan korban hingga berhasil mencatat nomor PIN.

Setelah korban selesai bertransaksi, Fitri menukar kartu ATM korban dengan kartu lain tanpa diketahui.

Dengan kartu ATM dan nomor PIN tersebut, Fitri melakukan sejumlah transaksi. Selama Oktober hingga November 2023, ia berhasil menguras uang korban hingga lebih dari Rp 52 juta melalui 36 transaksi.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti belanja kosmetik dan kebutuhan gaya hidup lainnya.

Baca Juga :  Xiaomi Hadirkan Inovasi Baru di Industri Otomotif: Penjualan Langsung ke Pelanggan

Korban baru menyadari uangnya hilang setelah mengecek saldo melalui internet banking dan M-banking.

Setelah investigasi dari pihak bank, akhirnya ditemukan bahwa jejak hilangnya saldo mengarah ke Fitri. Dia pun diamankan oleh pihak kepolisian pada November 2023.

Jaksa Kejari Kota Malang menuntut Fitri dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Fitri mengakui semua perbuatannya dan kini dirinya telah dikeluarkan dari kampus.

“Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup,” ujar Guntur

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, putusan sidang akan dibacakan pada Rabu, 17 Juli 2024 mendatang.

Baca Juga :  Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

Baca Juga: Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution Terungkap, Polisi Beberkan Kronologisnya

“Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan,” tandasnya./

Berita Terkait

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB