Berita

Izin PT BPR Sumber Artha Waru Agung Dicabut: Nasabah Diminta Tetap Tenang

 

SwaraWarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Sidoarjo.

Meskipun demikian, OJK menghimbau para nasabah agar tidak panik atau terprovokasi oleh pencabutan izin ini.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Apakah Perlu Literasi Keuangan Diimplementasikan dalam Pendidikan

Pantauan wartawan menunjukkan bahwa BPR yang terletak di Jalan Raya Wadung Asri No 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Sidoarjo, masih beroperasi untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Pada pintu masuk bank tersebut terdapat pengumuman resmi dari OJK tentang pencabutan izin.

Plt Kepala OJK Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Ia juga memastikan bahwa dana masyarakat yang ada di bank, termasuk di BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Menurut Bambang, hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Sementara itu, Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank ini akan dilakukan sesuai aturan.

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, bersumber dari dana LPS,” kata Annas

LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan, dengan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan diselesaikan dalam waktu 90 hari kerja.

Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” terangnya

Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024, yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin ini menambah jumlah bank yang ditutup menjadi 14 bank.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

GRATIS! Link Live Streaming Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: Skuad Garuda Siap Rebut Poin Penuh!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana akses link live streaming Indonesia vs Singapura malam ini? FIFA ASEAN Cup…

2 hours ago

Link Video A Day in My Life Ramai Dicari, Muncul Klaim Part 4, Polisi Beri Peringatan

Pencarian terkait link video “A Day in My Life” ramai menjadi perhatian warganet di media…

4 hours ago

Viral A Day in My Life di Bogor, Dua Pria Diamankan Polisi karena Konten Tak Senonoh

Istilah “A Day in My Life Zaefier” mendadak ramai diperbincangkan di media sosial, terutama TikTok.…

4 hours ago

3 Isi Video Anin Yoya “Emote Love Blitar” Viral di TikTok, Asli atau AI? Ini Klarifikasi Kuasa Hukum

Video Anin Yoya “Emote Love Blitar” menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di media…

4 hours ago

Video Anin Yoya “Emote Love Blitar” Viral di TikTok, Benarkah Ada Durasi 24 Jam? Ini Faktanya

Nama Anin Yoya belakangan ramai dikaitkan dengan kata kunci “emote love Blitar” dan Srengat di…

4 hours ago

Cara Mudah Mendapatkan Akses Google Flow 18 Bulan Secara Gratis

SwaraWarta.co.id - Dunia kreasi konten visual dan video kini mengalami revolusi pesat berkat hadirnya Google…

6 hours ago