Berita

Izin PT BPR Sumber Artha Waru Agung Dicabut: Nasabah Diminta Tetap Tenang

 

SwaraWarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Sidoarjo.

Meskipun demikian, OJK menghimbau para nasabah agar tidak panik atau terprovokasi oleh pencabutan izin ini.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Apakah Perlu Literasi Keuangan Diimplementasikan dalam Pendidikan

Pantauan wartawan menunjukkan bahwa BPR yang terletak di Jalan Raya Wadung Asri No 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Sidoarjo, masih beroperasi untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Pada pintu masuk bank tersebut terdapat pengumuman resmi dari OJK tentang pencabutan izin.

Plt Kepala OJK Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Ia juga memastikan bahwa dana masyarakat yang ada di bank, termasuk di BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Menurut Bambang, hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Sementara itu, Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank ini akan dilakukan sesuai aturan.

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, bersumber dari dana LPS,” kata Annas

LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan, dengan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan diselesaikan dalam waktu 90 hari kerja.

Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” terangnya

Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024, yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin ini menambah jumlah bank yang ditutup menjadi 14 bank.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Sikap Mandiri Penting Dimiliki oleh Seorang Murid? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Mengapa sikap mandiri penting dimiliki oleh seorang murid? Dalam dunia pendidikan yang terus…

6 hours ago

Berikan Contoh Penerapan Kolaborasi dalam Kegiatan Belajar di Sekolah?

SwaraWarta.co.id – Berikan contoh penerapan kolaborasi dalam kegiatan belajar di sekolah? Di era pendidikan modern,…

9 hours ago

Bagaimana Cara Murid Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Tuntutan Belajar dan Pergaulan?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara murid menjaga kesehatan mental di tengah tuntutan belajar dan pergaulan? Menjadi…

9 hours ago

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Tanggal 16 februari 2026 apakah libur? Tanggal 16 Februari 2026 adalah hari libur…

13 hours ago

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id – Apakah Jeffrey Epstein sudah meninggal? Kematian Jeffrey Epstein di sel penjara pada Agustus 2019 bukan…

13 hours ago

VUE.ID Mengulas Arti Cincin di Jari: Makna, Tanda, dan Filosofi Pemakaiannya

Cincin bukan sekadar aksesori penunjang penampilan. Sejak dahulu, cincin memiliki makna simbolis yang kuat, terutama…

14 hours ago