Izin PT BPR Sumber Artha Waru Agung Dicabut: Nasabah Diminta Tetap Tenang

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT BPR Sumber Artha (Dok. Ist)

PT BPR Sumber Artha (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Sidoarjo.

Meskipun demikian, OJK menghimbau para nasabah agar tidak panik atau terprovokasi oleh pencabutan izin ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Apakah Perlu Literasi Keuangan Diimplementasikan dalam Pendidikan

Pantauan wartawan menunjukkan bahwa BPR yang terletak di Jalan Raya Wadung Asri No 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Sidoarjo, masih beroperasi untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Pada pintu masuk bank tersebut terdapat pengumuman resmi dari OJK tentang pencabutan izin.

Plt Kepala OJK Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Juga :  Kejati Sebut Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Sempat Buat Penyelenggaraan Seni Fiktif hingga Rp15 M

Ia juga memastikan bahwa dana masyarakat yang ada di bank, termasuk di BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Menurut Bambang, hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Sementara itu, Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank ini akan dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga :  Novel Baswedan Temui KPK, Ada Apa?

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, bersumber dari dana LPS,” kata Annas

LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan, dengan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan diselesaikan dalam waktu 90 hari kerja.

Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” terangnya

Baca Juga :  Pemerintah Beri THR untuk Pengemudi Ojol Gojek dan Grab di 2025, Ini Syarat dan Besarannya

Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024, yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin ini menambah jumlah bank yang ditutup menjadi 14 bank.

Berita Terkait

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 July 2025 - 08:50 WIB

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Berita Terbaru

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi

Pendidikan

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 Jul 2025 - 10:30 WIB