Kakek di Pasuruan Cabuli 7 Anak Tetangga, Ini Motifnya!

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang kakek berinisial AW (63), yang biasa dipanggil Pak Jon, warga Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Pak Jon diduga mencabuli tujuh anak tetangganya.

“Kami amankan Rabu 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

Penangkapan Pak Jon dilakukan berdasarkan laporan dari EM (26), ibu salah satu korban berinisial PDA (6).

EM mengetahui perbuatan Pak Jon dari saudaranya yang memberi tahu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.

Baca Juga :  Pameran Seni dan Produk Lokal: Banyuwangi Art Week/Kuliner dan Sekarkijang Creative Fest 2024

“Tersangka merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong,” jelas Doni

Setelah melakukan pencabulan, Pak Jon memberikan uang Rp 2.000 dan sejumlah mainan kepada para korban agar mereka tetap senang dan tidak melaporkan perbuatannya.

“Pencabulan yang dilakukan dengan meraba dan menciumi korban,” papar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi

Menurut AKP Achmad Doni Meidianto, Pak Jon mengaku terangsang dengan bau harum para korban.

“Motif tersangka tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” kata Achmad

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan Pak Jon, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk memboncengkan korban ke gudang kosong.

Baca Juga :  Ole Romeny Siap Debut di Timnas Indonesia, Ingin Merasakan Atmosfer Suporter Merah Putih

Barang bukti lainnya meliputi sepotong baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna abu-abu, serta pakaian milik korban seperti baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, celana pendek warna pink, dan celana dalam warna pink.

Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Pak Jon akan dijerat dengan Pasal 82 Jungto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya
Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung
Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah Panjang Sengketa Lahan yang Berakhir Dramatis
Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!
Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:17 WIB

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 24 June 2026 - 09:37 WIB

Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung

Wednesday, 24 June 2026 - 07:14 WIB

Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!

Wednesday, 24 June 2026 - 06:15 WIB

Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah Panjang Sengketa Lahan yang Berakhir Dramatis

Tuesday, 23 June 2026 - 11:07 WIB

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

Berita Terbaru

Diclofenac Sodium Obat Apa?

Kesehatan

Diclofenac Sodium Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Wednesday, 24 Jun 2026 - 10:03 WIB