Kakek di Pasuruan Cabuli 7 Anak Tetangga, Ini Motifnya!

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang kakek berinisial AW (63), yang biasa dipanggil Pak Jon, warga Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Pak Jon diduga mencabuli tujuh anak tetangganya.

“Kami amankan Rabu 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

Penangkapan Pak Jon dilakukan berdasarkan laporan dari EM (26), ibu salah satu korban berinisial PDA (6).

EM mengetahui perbuatan Pak Jon dari saudaranya yang memberi tahu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Peran Nagita Slavina dalam Hubungan Lhna Maya dan Maxime Bouttier

“Tersangka merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong,” jelas Doni

Setelah melakukan pencabulan, Pak Jon memberikan uang Rp 2.000 dan sejumlah mainan kepada para korban agar mereka tetap senang dan tidak melaporkan perbuatannya.

“Pencabulan yang dilakukan dengan meraba dan menciumi korban,” papar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi

Menurut AKP Achmad Doni Meidianto, Pak Jon mengaku terangsang dengan bau harum para korban.

“Motif tersangka tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” kata Achmad

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan Pak Jon, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk memboncengkan korban ke gudang kosong.

Baca Juga :  Terjadi Kecelakaan di Tol Jakarta-Tagerang, Lalin Alami Kemacetan

Barang bukti lainnya meliputi sepotong baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna abu-abu, serta pakaian milik korban seperti baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, celana pendek warna pink, dan celana dalam warna pink.

Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Pak Jon akan dijerat dengan Pasal 82 Jungto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate
IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Berita Terkait

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Friday, 24 October 2025 - 14:51 WIB

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Thursday, 23 October 2025 - 19:43 WIB

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terbaru

Cara Bayar Pajak Motor Online

Otomotif

Bayar Pajak Motor Online: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

Sunday, 26 Oct 2025 - 15:00 WIB

Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi

Teknologi

Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi dengan Tepat dan Cepat

Sunday, 26 Oct 2025 - 14:31 WIB