Kakek di Pasuruan Cabuli 7 Anak Tetangga, Ini Motifnya!

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang kakek berinisial AW (63), yang biasa dipanggil Pak Jon, warga Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Pak Jon diduga mencabuli tujuh anak tetangganya.

“Kami amankan Rabu 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

Penangkapan Pak Jon dilakukan berdasarkan laporan dari EM (26), ibu salah satu korban berinisial PDA (6).

EM mengetahui perbuatan Pak Jon dari saudaranya yang memberi tahu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.

Baca Juga :  15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ini Dia Kata Pukat UGM

“Tersangka merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong,” jelas Doni

Setelah melakukan pencabulan, Pak Jon memberikan uang Rp 2.000 dan sejumlah mainan kepada para korban agar mereka tetap senang dan tidak melaporkan perbuatannya.

“Pencabulan yang dilakukan dengan meraba dan menciumi korban,” papar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi

Menurut AKP Achmad Doni Meidianto, Pak Jon mengaku terangsang dengan bau harum para korban.

“Motif tersangka tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” kata Achmad

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan Pak Jon, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk memboncengkan korban ke gudang kosong.

Baca Juga :  Telaga Ngebel, Destinasi Favorit Wisatawan di Ponorogo Saat Libur Tahun Baru

Barang bukti lainnya meliputi sepotong baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna abu-abu, serta pakaian milik korban seperti baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, celana pendek warna pink, dan celana dalam warna pink.

Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Pak Jon akan dijerat dengan Pasal 82 Jungto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru