Berita

Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

 

SwaraWarta.co.id Polisi di Sidoarjo berhasil menangkap sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama operasi di bulan Juli. Menariknya, semua tersangka ini adalah residivis yang sebelumnya pernah dipenjara di Lapas.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing menyatakan bahwa sembilan tersangka tersebut ditangkap dari tiga operasi berbeda di beberapa wilayah seperti Sawotratap, Gedangan, Kedungsolo, Porong, dan Pagerwojo, Buduran.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

“Dari sembilan tersangka tersebut, mereka merupakan residivis, dari Lapas,” kata Christian di Mapolresta, Rabu (17/7)

Detail Penangkapan:

1. Tersangka Z (29) ditangkap di Sawotratap, Gedangan pada 9 Juli saat hendak meranjau narkoba di depan toko kelontong. Di kamarnya, polisi menemukan 90 gram sabu dan ratusan pil inex yang siap diedarkan.

2. Tersangka EPP (32) dan seorang kawannya ditangkap pada 11 Juli saat meranjau sabu di Jalan Raya Pagerwojo, Buduran. Polisi menyita 50 gram sabu dan 60 gram ganja dari mereka.

3. Enam tersangka lainnya yang merupakan sindikat pengedar ditangkap pada 16 Juli di Kedungsolo, Porong. Mereka adalah AM (53), CA (32), AY (43), S (45), R (43), dan HS (43). Polisi mengamankan 50 gram sabu dari mereka.

Christian mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka yang ditangkap, semuanya adalah residivis. Polisi masih menyelidiki jaringan mereka dan asal-usul narkoba yang mereka edarkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo, menambahkan bahwa lima dari enam tersangka yang ditangkap di Kedungsolo, Porong berasal dari lapas yang sama.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pengedar ini menggunakan metode ranjau untuk mengambil dan mengedarkan narkoba. Mereka mendapat imbalan sekitar Rp 5 juta untuk setiap ons sabu yang berhasil mereka edarkan.

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: 42 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Terjaring dalam Dua Pekan Operasi di Jakarta Pusat

“Akibat perbuatannya sembilan orang tersangka pengedar sabu ini diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukumannya mulai lima hingga 12 tahun pidana,” tandas Rudy.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Diskusikan Perbedaan Utama antara Ventura Bersama dan Operasi Bersama, Serta Bagaimana Dampaknya Terhadap Perlakuan Akuntansi Kedua Pengaturan Bersama Tersebut?

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan utama antara ventura bersama dan operasi bersama, serta bagaimana dampaknya terhadap…

45 minutes ago

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada…

56 minutes ago

Cara Mengatasi Motor Honda Beat yang Berasap: Panduan Lengkap untuk Pemilik Motor

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi motor Honda Beat yang berasap? Motor Honda Beat merupakan salah…

1 hour ago

Timur Kapadze Tiba di Indonesia, Sinyal Kuat Calon Pelatih Timnas Garuda?

SwaraWarta.co.id - Timur Kapadze mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta sepak bola Indonesia. Mantan…

5 hours ago

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat kartu ucapan selamat hari guru? Hari Guru adalah momen spesial…

21 hours ago

Review Vivo X300 Pro: Spesifikasi Lengkap dan Keunggulan Flagship Anyar

SwaraWarta.co.id - Vivo kembali meneguhkan posisinya di jajaran ponsel flagship dengan meluncurkan Vivo X300 Pro.…

22 hours ago